Minggu, 19 April 2026

Polda Sumut Investigasi Proses Penyidikan Terpidana Mati di Nias

Kamis, 19 Maret 2015 18:21 WIB
Polda Sumut Investigasi Proses Penyidikan Terpidana Mati di Nias
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengirimkan tim untuk menginvestigasi proses penyidikan terhadap terpidana mati Yusman Telaumbanua, yang kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan.

Pengiriman tim dilakukan karena adanya indikasi, Yusman masih berstatus di bawah umur saat Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli menjatuhkan hukuman mati terhadapnya atas kasus

pembunuhan berencana pada sidang 21 Mei 2013 lalu.

Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Helfie Assegaf mengatakan, tim tersebut beranggotakan 6 orang yang terdiri atas personel Itwasda, Ditpropam dan Ditreskrimum.

"Tugas mereka untuk mencari data-data pendukung yang berkaitan dengan proses penyidikan Yusman. Dalam waktu dekat akan kita lihat hasilnya," katanya, Kamis (19/3/2015).

Helfie menyebutkan, informasi awal yang mereka terima dari pihak Polres Nias pada saat penyelidikan Yusman diketahui sudah berusia 21 tahun. Hal ini berdasarkan keterangan saksi yang merupakan kakak Yusman yang memiliki rentang usia 4 tahun lebih tua darinya.

"Saksi saat itu mengaku dirinya lahir Tahun 1987, jadi secara matematika Yusman disimpulkan kurang lebih Tahun 1991. Jadi saat penyidikan (Tahun 2012) yang bersangkutan sudah berusia 21 tahun. Namun demikian, kita akan kuatkan nanti dari hasil penelitian tim investigasi yang dibentuk Pak Kapolda," ungkapnya.

Diketahui, Yusman divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan Rugun Br Haloho pada 24 April 2012. Vonis ini menjadi perdebatan setelah LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) menyampaikan hasil penelitian yang menyebut Yusman masih berusia 16 tahun ketika vonis hukuman mati tersebut dijatuhkan oleh hakim terhadap dirinya dan rekannya dan Rasula Hia. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
IMM Desak Kapolda Sumut Mundur
Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya
Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut
Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan
Transportasi Laut di Nias Selatan Kembali Beroperasi
Direktur Reskrimum Polda Sumut Dicopot, Penggantinya dari Polda Aceh
komentar
beritaTerbaru
hit tracker