Minggu, 19 April 2026

Kejagung Kesulitan Eksekusi Perkebunan Sawit DL Sitorus

Jumat, 15 Mei 2015 23:21 WIB
Kejagung Kesulitan Eksekusi Perkebunan Sawit DL Sitorus
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berusaha mengeksekusi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare yang dikelola terpidana kasus ilegal logging, DL Sitorus di Register 40, Kabupaten Padang lawas, Sumatera Utara (Sumut).

Seperti dilansir merdeka.com, hal itu ditegaskan Jaksa Agung M Prasetyo di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2015).

Dijelaskan, meskipun eksekusi secara administrasi telah dilakukan, namun masih ditemui kesulitan dalam mengeksekusi lahan tersebut.

Eksekusi secara fisik terhadap lahan itu masih sulit karena banyak orang yang memiliki kepentingan di lahan itu. Sebab secara ekonomi, lahan itu memberi keuntungan untuk mereka, pungkas Prasetyo.

Hutan Register 40 merupakan kawasan hutan milik pemerintah dengan luas 178.000 ha. PT Torganda milik DL sitorus kemudian memanfaatkan lahan di hutan tersebut sebanyak 47.000 ha secara ilegal. 

Nantinya, lahan itu akan diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selanjutnya pengelolaan akan diserahkan kepada Inhutani IV. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Kejagung Dalami Asal Usul Duit Rp 21 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
 Kapuspen TNI Terima Kunjungan Kapuspenkum Kejaksaan Agung
TNI dan Kejagung RI Kerja Sama Peningkatan SDM dan Kinerja
Jerat Tambahan untuk Pedagang Ilegal Satwa Liar Dilindungi
Kejatisu Laksanakan Koordinas se-Kejari Sumut
Cabjari Balige Eksekusi Uang Pengganti Rp1,2 Miliar Dari Terpidana Herrijon Panjaitan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker