Sabtu, 18 April 2026

Jual Sabu, Pengusaha Biliar Ditangkap

Rabu, 07 Januari 2015 01:18 WIB
Jual Sabu, Pengusaha Biliar Ditangkap
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Petugas Polsek Patumbak menangkap Salbiah alias IbuSal (50) karena menjual sabu. Dari tangan wanita ini petugas mengamankan puluhan plastik putih wadah sabu, enam sabu paket kecil dan satu unit timbangan elektrik.

Tertangkapnya Salbiah yang berprofesi sebagai penjual sabu berkat tertangkapnya Dafid Handoko alias Koko di Perumahan Mariendal, Ahad (4/1/2015) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB. Saat diinterogasi, Dafid mengaku membeli barang haram tersebut di rumah Salbiah di Jalan Mariendal Gang Sejati.

Petugas pun bergerak dan menggerebek rumah Salbiah. Petugas menemukan Juli Kurniawan dan Sukma Wijaya yang tengah menikmati sabu di rumah Salbiah. Tanpa perlawanan keduanya pun diangkut ke Markas Komando Polsek Patumbak.

Saat digeledah petugas berhasil mengamankan puluhan plastik bening dan timbangan elektrik serta sabu sebanyak lima paket kecil dan satu paket dari Salbiah.

"Saat ini barang buktinya sudah kita kirim ke polresta," kata Kanitreskrim Polsek Patumbak Iptu I Kadek Hery Cahyadi, Selasa (6/12014) sore.

Salbiah ketika diwawancara mengaku barang tersebut bukanlah miliknya. Dia mengaku sabu tersebut adalah milik Freddy (buron) suaminya. Freddy menurutnya membeli sabu itu dari Simanjuntak dengan sistem pesan antar.

"Bukan aku yang punya. Itu punya (Freddy) suamiku," katanya.

Menurutnya selama ini dia tidak mengetahui bahwa ada sabu di laci lemari di dalam rumahnya. Salbiah mengaku hanya mengurusi usaha biliar miliknya.

Namun saat diinterogasi I Kadek, Salbiah akhirnya mengaku menjual sabu kepada Dafid, Juli dan Sukma.

"Ibu jual sabu sama Dafid gak," Tanya Kadek. Salbiah pun akhirnya mengaku menjual sabu kepada Dafid. "Ya Pak," katanya.

"Ya sudah jangan berkelit lagilah," kata Kadek dengan nada tinggi. Salbiah yang sebelumnya menatap Kadek akhirnya menundukkan kepalanya.

Kadek mengatakan para tersangka dikenai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkotika Antar Provinsi, 34 Kg Sabu Disita
Satuan Narkoba Polrestabes Medan Sergap 2 Orang Bandar Sabu di Marindal
Pengelola Lapak Judi dan Sabung Ayam Teror dan Serang Panti Asuhan YPPK di Desa Helvetia
komentar
beritaTerbaru
hit tracker