Rabu, 01 Juli 2026

Jaksa Belum Siapkan Tuntutan Tiga Pembunuh di Jalan Sei Padang

Selasa, 17 Mei 2016 18:04 WIB
Jaksa Belum Siapkan Tuntutan Tiga Pembunuh di Jalan Sei Padang
Beritasumut.com/Ilustrasi
Pembunuhan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Hakim Ketua Pengadilan Medan, Mahyuti terpaksa menunda persidangan kasus pembunuhan di Jalan Sei Padang Medan dengan terdakwa Nanang Panji Santoso (27), Yoga (20) dan Rory (23) pada Persidangan di Pengadilan Medan, Selasa (17/05/2016). Hal ini disebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari (Kejaksaan Negeri) Kejari Medan Joice, belum menyiapkan amar tuntutan untuk ketiga terdakwa.

“Izin majelis hakim. Kebetulan tuntutannya belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Kami meminta waktu satu minggu untuk pembacaan tuntutannya,” ujar JPU Joice. Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, Selasa (24/05/2016) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap ketiganya. Sementara di luar sidang, keluarga korban, Erika sangat berharap agar jaksa menuntut hukuman maksimal terhadap ketiganya.

Bukan hanya itu, keluarga korban juga berharap penyidik dapat memproses lebih lanjut pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Yakub Mukhtar (69), istrinya Nurhayati (67) serta cucunya Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika (7). “Kita berharap mereka diberikan hukuman maksimal,” ujar Erika kepada wartawan.

Baca Juga:

Seperti diketahui, dalam kasus ini, jaksa tidak bisa menghadirkan saksi Watinem, ibu dari para terdakwa yang seharusnya memberikan keterangan di persidangan. Watinem dinilai merupakan orang terakhir yang bersama korban Yakub Mukhtar (69) dan istrinya Nurhayati (67) serta cucunya Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika (7) di Jalan Sei Padang. Namun hingga saat ini keberadaan Watinem dan putrinya Tasya juga belum ditemukan penyidik. "Kita sudah panggil mereka tiga kali, tapi tetap tidak hadir juga," kata JPU beberapa waktu lalu. (BS03)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker