Jumat, 24 April 2026

Eksekusi Rumah di Medan Berlangsung Ricuh, Jaksa Labrak Juru Sita

Kamis, 25 Februari 2016 23:56 WIB
Eksekusi Rumah di Medan Berlangsung Ricuh, Jaksa Labrak Juru Sita
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Eksekusi rumah di Jalan Batu Tulis, Medan, Kamis (25/2/2016), diwarnai kericuhan. Keluarga penghuni rumah yang bekerja di kejaksaan datang melabrak juru sita.

Dikawal puluhan personel kepolisian, Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Medan Rahman datang ke rumah yang didiami Priska Sagala. Dia membacakan penetapan dan berita acara eksekusi perkara No 621/Pdt.G/2014/PN.Mdn.

Eksekusi dilakukan ini terkait perkara jual beliĀ  antara tergugat Priska Sagala dengan penggugat Herlina Anconia Silalahi.

"Karena objek tidak bisa dikuasai pembeli menggugat ke PN Medan dan dimenangkan. Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, karena tergugat tidak melakukan upaya hukum," ujar Rahman.

Penghuni rumah, Priska Sagala, tetap menolak eksekusi. Dia menangis. Namun, juru sita tetap mengeluarkan barang-barangnya dari dalam rumah.

Kericuhan pun terjadi setelah dua perempuan mengenakan seragam kejaksaan tiba di lokasi. Keduanya ternyata adik Priska. Mereka memprotes tindakan Rahman.

"Pak Rahman macam mana kalau kau kena seperti ini. Mudah-mudahan suatu hari kau kena seperti ini," teriak Qori Sagala, salah seorang perempuan yang mengenakan seragam kejaksaan.

Qori mengatakan mereka sudah memohon penundaan eksekusi kepada Ketua PN Medan dan dikabulkan.

"Kami sudah minta penundaan dari Ketua PN. Tapi kau lebih dari Ketua PN. Ini bukan rumah koruptor. Ini rumah warisan. Kami menghargai putusan pengadilan. Kami cuma minta waktu," teriaknya sambil menunjuk-nunjuk Rahman yang hanya terdiam.

Sementara itu, Priska Sagala mengatakan, perkara itu berawal dari kasus utang piutang.

"Aku berutang dari Henny Silalahi di Pasar Petisah," jelas Priska.

Perempuan ini mengatakan, total dia berutang sekitar Rp150 juta dari Henny. Namun, dia diakali dengan membuat akta jual beli.

"Ini ada kasus pidananya. Disebutkan jual beli itu batal demi hukum. Ternyata dia menggugat perdata yang dijadikan dasar eksekusi ini," kata Priska.

Dia mengaku pernah mencoba mengembalikan uang Rp150 juta, namun ditolak.

"Enak saja, uangnya Rp150 juta dia mengambil rumahku ini seharga Rp1 miliar," sebutnya sambil menangis.

Juru Sita Rahman tidak membantah angka yang disebutkan Priska. "Jual belinya Rp150 juta," katanya.

Meski sempat ricuh, eksekusi tetap berlangsung hingga selesai. Juru sita mengunci pintu dan merantai pagar. Kuncinya diberikan kepada pengacara penggugat. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara
PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern
komentar
beritaTerbaru
hit tracker