Rabu, 05 Agustus 2026

Pernah Direhab Kasus Narkoba, Rusli Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 10 Desember 2014 12:14 WIB
Pernah Direhab Kasus Narkoba, Rusli Divonis 5 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Berkali-kali berurusan dengan kepolisian dan persidangan, tak juga membuat Rusli (33) warga Jalan Sudirman, Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) jera. Buktinya dirinya kembali diciduk oleh petugas kepolisian dalam perkara yang sama yakni kepemilikan narkoba.

Alhasil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, menguasai, memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan jenis tanaman dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun," jelas majelis hakim, Selasa (9/12/2014).

Dalam perkara ini terdakwa dikenakan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cardiana yang menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut terdakwa pun menyatakan pikir-pikir.

"Saya pikir-pikir pak," terangnya.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Cardiana mendakwa terdakwa ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polresta Medan di Kamar A-30 Hotel A Resident, Jalan Sei Putih Baru, Medan, Rabu (16/4/2014) sekira pukul 21.30 WIB.

Saat kamar terdakwa digeledah, di atas meja ditemukan satu bungkus plastik sabu seberat 0,05 gram, satu buah pipa kaca bekas pakai berisi narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram, satu buah bong lengkap dengan pipet plastik, satu buah sendok sabu dan satu buah mancis.

Tidak hanya itu, dari sebelah TV juga ditemukan satu bungkus narkotika jenis ganja seberat 1,27 gram.

"Terdakwa dikenakan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandas JPU Cardiana yang terlihat seperti berkumur-kumur membaca dakwaan di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/9/2014) sore.

Selanjutnya, JPU menghadirkan dua saksi yang merupakan petugas Satresnarkoba Polresta Medan yakni Siswoyo dan Muslim Buchari. Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga, kedua saksi menerangkan awalnya mereka mendapat informasi dari masyarakat.

"Selanjutnya atas informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang kebetulan sedang sendirian dan nonton TV. Setelah itu, kami melakukan penggeledahan," jelas kedua saksi.

Menurut saksi, barang bukti itu memang milik Rusli.

"Dia beli dari Dika (DPO). Sabu seharga Rp100 ribu dan ganja seharga Rp10 ribu," tambah saksi.

Terdakwa memperoleh barang haram itu di pinggiran Jalan Garuda, Medan pada Ahad, 13 April 2014 sekira pukul 15.00 WIB. Kemudian terdakwa membawa sabu dan ganja tersebut ke Kamar A 30 Hotel A Resident. Terdakwa sempat menggunakan sebagian sabu itu, sisanya disimpan di atas meja kamar hotel tersebut. Sedangkan ganja disimpan di sebelah TV.

Pada tahun 2012 lalu, terdakwa juga sempat berurusan dengan kepolisian. Saat itu terdakwa ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Medan karena kasus narkoba jenis sabu seberat 0,05 gram.

Pria etnis Tionghoa ini pun ditangani JPU Antonius Simamora. Sayangnya, pada saat itu terdakwa divonis rehab. Akibat vonis rehab itu, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Kasus Komplotan  Curat dan  Ranmor di Kecamatan Kutalimbaru, 2 Orang Residivis Tumbang Ditembak
Gagal Mencuri, Seorang Residivis Maling Motor di Lia Purba Salon Tumbang Ditembak Polisi di Medan
Bawa Sajam Rampok Motor, Seorang Residivis Geng Motor Ditembak Polisi di Jalan Cemara Medan
Residivis Curanmor Ditembak Timsus Jatanras Polrestabes Medan
Beraksi di ATM dan Kos di Sunggal,  Residivis Curanmor  Ditembak Polisi
Polsek Medan Kota Tembak Residivis Pelaku Curanmor
komentar
beritaTerbaru
hit tracker