Kamis, 08 Oktober 2026

Berkas Wakil Bupati Nisel Kembali Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Rabu, 10 Desember 2014 11:53 WIB
Berkas Wakil Bupati Nisel Kembali Dilimpahkan ke Kejati Sumut
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima pelimpahan tahap II berkas tersangka korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp9,9 miliar dengan tersangka Hukuasa Ndruru.

Kepala Kejati Sumut Muhammad Yusni membenarkan pihaknya telah menerima  tersangka dan barang bukti. Kini, berkas Wakil Bupati Nisel itu dalam tahap penyusunan dakwaan.

"Kemarin sudah dilimpahkan tahap II penyidik polda ke sini (kejati). Sekarang sedang penyusunan dakwaan," ucap Yusni di Medan, Selasa (9/12/2014).

Yusni memaparkan dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan dakwaan.

"Kita pastikan dalam bulan (Desember) ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili," jelasnya tanpa menyebutkan apakah Wakil Bupati Nisel itu ditahan.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan dengan alasan ada jaminan penangguhan dari keluargnya.

"Tidak ditahan, karena ada jaminan dari keluarganya untuk ditangguhkan penahanannya," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Hukuasa Ndruru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan BBI Nisel.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Nisel Asa aro Laia, Asisten I Pemkab Nisel Feriaman Sarumaha, Feriaman Sarumaha,  Firman Adil Dachi selaku pemilik tanah dan Aroni Halawa telah terlebih dahulu duduk di kursi pesakitan Pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara.

Selain itu, Kasubbid Pendataan dan Keperawatan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Nisel Yokie Adi Kurniawan Duha saat ini tengah menjalani proses persidangan.

Hukuasa dinilai bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp9,9 miliar. Pada Tahun 2012 Pemkab Nisel mendapatkan anggaran Rp15 miliar untuk kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan pemerintahan yang ditampung pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BKKD Nisel. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Aspidum dan Aspidsus Kejati Sumut Dimutasi
Wakil Bupati Nisel Hukuasa Ndruru Divonis 2 Tahun Penjara
Korupsi Lahan Balai Benih, Wakil Bupati Nisel Dituntut 5 Tahun Penjara
Nasdem Serahkan 130 Bakal Calon KDh ke Kejati Sumut
Prapid Ketua Kopkar Pertamina Tak Pengaruhi Proses Penyidikan
Dugaan Kredit Fiktif Kopkar Pertamina di BSM, Kejati Sumut Tetapkan 3 Tersangka
komentar
beritaTerbaru
hit tracker