Sabtu, 16 Mei 2026

Tuntutan Belum Siap, Sidang Jaksa Iwan Sijabat Kembali Ditunda

Senin, 24 November 2014 23:21 WIB
Tuntutan Belum Siap, Sidang Jaksa Iwan Sijabat Kembali Ditunda
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Iwan Sijabat, oknum Jaksa Kejari Medan, kembali ditunda. Pasalnya, tuntutan terhadap jaksa tersebut belum siap. Selain itu kondisi kesehatan terdakwa belum stabil.

"Sidangnya tertunda karena tuntutannya belum siap," ucap Jaksa Penuntut Umum Boy Amali kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/11/2014).

Boy menuturkan terdakwa sempat dibantarkan karena sakit jantung yang dideritanya, namun telah dikembalikan lagi ke Rutan Klas I Medan.

Namun Boy tidak terlihat enggan memastikan apakah terdakwa nantinya bisa hadir meski tuntutan sudah siap untuk dibacakan.

"Kalau itu kita lihat nantilah," ujarnya singkat.

Sebelumnya,  Iwan Sijabat menjalani sidang atas keterlibatannya dalam penggunaan narkotika jenis sabu.

Dihadapan majelis hakim, JPU menyebutkan terdakwa ditangkap di Kamar 109 Hotel Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan pada 9 September 2014 oleh personel Satresnarkoba Polresta Medan. Saat ditangkap, polisi menemukan sabu seberat 0,2 gram didalam sapu tangan berwarna merah milik terdakwa serta bong yang terbuat dari botol air mineral di bawah tempat tidur.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 112 (1) jo pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ” ujar Boy Amali dalam persidangan.

Dakwaan ini juga diperkuat dengan keterangan saksi Bripka Budi Ramadana yang menjelaskan penangkapan terhadap terdakwa berkat informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi itu, tim yang berjumlah 5 orang langsung menuju hotel Perintis.

“Jadi waktu itu kami lagi berkumpul di mako, ada informasi seseorang buru-buru datang ke hotel untuk menginap. Atas informasi itu kami langsung datang ke hotel” jelasnya.

Bripka Budi juga mengatakan sebelum menangkap terdakwa, polisi terlebih dahulu meminta agar resepsionis yang mengetuk kamar terdakwa. Setelah itu, polisi menggeledah terdakwa dan menemukan barang bukti sabu seberta 0,2 gram di dalam sapu tangan.

“Terdakwa bukan target operasi, kami baru mengetahui identitas terdakwa setelah terdakwa diperiksa di polres,” papar Budi dihadapan majelis hakim.

Pernyataan saksi ini pun tak dibantahkan oleh Iwan Sijabat yang mengaku telah menggunakan sabu sejak 4 tahun silam.

“Sudah sekira 4 tahun yang mulia, saya gunakan untuk menunjang kerja,” terang Iwan Sijabat menjawab pertanyaan majelis.

Mendengar jawaban terdakwa, Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga langsung menasehati terdakwa.

“Kalau karena pekerjaan kan anda bisa banyak puding, olah raga. Anda ini sepertinya sudah pada tahap ketergantungan. Banyak cara agar kita bisa bekerja maksimal,” jelas Sinaga

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Mirza menyatakan bahwa terdakwa pernah di assesment oleh medis. Kesimpulan assesment itu, terdakwa dinyatakan sudah sangat terganggu oleh zat adiktif. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Kemenag Jadwalkan Sidang Itsbat Pada Senin 4 Juli 2016
Paripurna Istimewa HUT Kabupaten Deli Serdang ke 70
Menag Harap Muassasah Segera Bangun Tenda Bertingkat di Mina
Sidang Itsbat Awal Syawal Digelar 4 Juli Mendatang
Selama Ramadhan, Jadwal Sidang di PN Medan Dipercepat
Panwaslu Madina Kabulkan Gugatan Saparuddin Haji-Miswaruddin
komentar
beritaTerbaru
hit tracker