Senin, 11 Mei 2026

Cabuli Siswi, Kepala SMKN 8 Medan Divonis 2 Tahun Percobaan

Selasa, 04 November 2014 21:37 WIB
Cabuli Siswi, Kepala SMKN 8 Medan Divonis 2 Tahun Percobaan
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan kepada Kepala SMK Negeri 8 Medan Ali Hasmi yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan.

Dengan vonis itu Ali Hasmi tidak ditahan namun jika dalam dua tahun dia berbuat kejahatan serupa maka ia langsung dihukum 1 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan tunggal JPU," ujar ketua Majelis Hakim Dahlan Sinaga di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/11/2014).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan salah satu pertimbangan pemberian hukuman karena adanya perdamaian yang dilakukan antara terdakwa dengan pihak korban.

"Bahwa terdakwa dengan saksi korban telah terjadi perdamaian dengan begitu terdakwa telah mengakui perbuatannya," ungkap Sinaga.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Riski Harahap yang meminta agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

Menyikapi vonis ini, terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Kepala SMKN 8 Medan, Ali Hasmi Nasution didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya.

Korban bersama orangtuanya melaporkan Kepala SMKN 8 ke Mapolresta Medan. Bahkan, mereka juga melaporka terdkawa ke Kantor Komnas Pokja Perlindungan Anak Medan.

Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2013 silam. Ketika itu, korban bersama rekan-rekannya melaksanakan praktik perhotelan di lantai 2 sekolah tersebut.

Namun, terdakwa meminta korban memijat tubuhnya. Tiba-tiba, terdakwa memegang papan nama di baju korban sehingga mengenai bagian bra korban. Kejadian tersebut juga disaksikan dua rekan korban.

Tak terima, korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Saat di kepolisian dan persidangan, terdakwa berstatus tahanan kota. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara
Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara
Aniaya PRT, Bibi Randika Divonis 17 Tahun Penjara
Pemilik 354 Kg Ganja Yang Kabur Divonis Seumur Hidup
Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Divonis 1,5 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker