Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Petugas Subbdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap Suriono (42) dan Sudung Hasibuan (42) warga Pasar IV, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Keduanya diamankan di depan bengkel tak jauh dari rumah mereka karena menjual pistol rakitan jenis revolver kepada personel polisi yang menyaru sebagai pembeli.
“Kedua pelaku diamankan di Jalan Saroni tak jauh dari kediaman keduanya. Pelaku diamankan karena menjual senjata api kepada polisi yang menyaru sebagai pembeli," ujar Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf di Medan, Ahad (2/11/2014).
Dikatakannya, penangkaapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyamaran sebagai pembeli. Setelah harga dan tempat disetujui, kedua pelaku pun melakukan transaksi dengan petugas.
"Saat transaksi keduanya diamankan. Saat diperiksa, kita temukan senjata api rakitan jenis revolver dari kantong sebelah kiri salah satu pelaku," katanya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
"Pelaku akan kita kenakan pasal Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.
(BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar