Kamis, 21 Mei 2026

Ali Makmur Nasution Jalani Asimilasi

Rabu, 22 Oktober 2014 22:55 WIB
Ali Makmur Nasution Jalani Asimilasi
Ali Makmur Nasution saat akan dijebloskan ke Lapas Panyabungan beberapa waktu lalu. (Dok)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beritasumut.com) – Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ali Makmur Nasution terpidana kasus penggelapan dan penipuan yang divonis dua tahun penjara, mendapatkan asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Panyabungan.

“Dasar pemberian asimilasi sudah sudah sesuai prosedur,” ujar Kepala Lapas Panyabungan Arif Rahman di Panyabungan, Rabu (22/10/2014).

Asimilasi adalah pembinaan dalam atau pembinaan luar. Yang berhak mendapatkan asimilasi adalah tahanan yang sudah menjalani hukuman setengah dari masa tahanannya.

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Madina Ali Makmur Nasution sudah menjalani setengah tahanan.

Selain itu, yang bisa mendapatkan asimilasi ini adalah tahanan pidana umum. Sedangkan tahanan tindak pidana khusus seperti kasus narkoba sangat sulit untuk mendapatkan asimilasi, jelas Arif.

Syarat yang telah dipenuhi pihak Ali Makmur adanya permohonan dan syarat administrasi lainnya.

Permohonan untuk mendapatkan asimilasi pada Tanggal 19 September 2014 diajukan oleh PT ARN. PT ARN akan memperkerjakan Ali Makmur Nasution. Di struktur perusahaan tersebut, Ali Makmur menjabat manajer, jelasnya.

Selanjutnya pihak lapas menyurati Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk untuk meminta persetujuan pada 2 Oktober. Kemuidan kanwil merekomendasikan pada 16 Oktober 2014 agar diberikan asimilasi.

“Ini kita lakukan sudah sesuai prosedur. Semua tahanan mempunyai hak, asalkan berkelakukan baik selama menjalani hukuman di lapas. Kita tidak membeda-bedakan tahanan,” ujar Arif.

Selama asimilasi, narapidana hanya bisa selama 9 jam di luar lapas. Ali Makmur yang terpilih kembali menjadi Anggota DPRD Madina Periode 2014-2019 ini harus sudah kembali masuk lapas paling lambat pukul 17.00 WIB. Kemudian tidak bisa keluar kota. Kalau aturan tersebut dilanggar lapas akan menarik kembali asimilasi. Asimilasi berlaku sampai tahanan bebas. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Ketua Hanura Madina Ali Makmur Nasution Dipecat
Ali Makmur Berstatus Napi, Apa Bisa Dilantik Jadi Anggota DPRD Madina?
Pelantikan Ali Makmur Jadi Anggota DPRD Madina Dijadwalkan 2 April
FKPD Bahas Pelantikan Ali Makmur Nasution Napi Calon Terpilih DPRD Madina
Kalapas Panyabungan Benarkan Caleg Terpilih DPRD Madina Ali Makmur Nasution Sedang Ditahan
Ali Makmur Nasution Dilantik, M-Four Demo Besar-besaran
komentar
beritaTerbaru
hit tracker