Kamis, 20 Agustus 2026

Kejati Sumut Periksa 7 Saksi Kasus Alkes

Rabu, 08 Oktober 2014 23:06 WIB
Kejati Sumut Periksa 7 Saksi Kasus Alkes
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dalam kasus perkara dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) senilai Rp17 miliar yang bersumber dana dari APBN-P TA 2012 senilai Rp116 miliar dan dana dekonsentrasi/tugas pembantuan TA 2012.

Pemeriksaan berlangsung dari Tanggal 6 hingga 8 Oktober 2014 dan akan berlanjut hingga pekan mendatang. Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu di Medan, Rabu (8/10/2014).

Untuk hari ini, pihak kejaksaan memeriksa Direktur Mitra Niaga Citra Tampos Tampubolon selaku peserta lelang  dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes pada RSUD Perdagangan Kabupaten Simalungun, anggaran berasal dari sumber dana dekonsentrasi dan dana pembantuan TA 2012 sebesar Rp5 miliar.

Selanjutnya, di hari yang sama juga diperiksa dua orang saksi yakni Sekretaris Unit Layanan Pengadaan Paizan bersama anggotanya Pazul dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes pada RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai.

"Materi pemeriksaan tentang mekanisme pelaksanaan pengadaan alat kesehatan, sebagaimana halnya pertanyaan yang sama terhadap empat saksi yang telah diperiksa sebelumnya," ujar Juru Bicara Kejati Sumut tersebut.

Kemudian Direktur Buana Usaha Alkesindo, Muhammad Ruddin dan Kader Simbolon, keduanya diperiksa sebagai peserta lelang untuk perkara korupsi pengadaan alkes pada RSUD Perdagangan Kabupaten Simalungun.

Sedangkan dua saksi lainnya yakni anggota Unit Layanan Pengadaan Sofil Frajri Nasution dan Dony A Siahaan diperiksa sebagai saksi pengadaan alkes pada RSUD Sultan Sulaiman, Kabupaten Serdangbedagai dgn anggaran senilai Rp5 miliar.

Pemeriksaan akan terus berlanjut hingga pekan mendatang dengan agenda pemanggilan saksi-saksi. Dalam perkara dugaan korupsi ini pihak kejaksaan telah menetapkan 15 orang tersangka. Jumlah tersangka bisa bertambah tergantung hasil pemeriksaan saksi dalam pemeriksaan lanjutan.

Adapun ke-15 tersangka tersebut yakni BN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ASN selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan IHT selaku pihak rekanan, yakni Direktur PT MMM, dalam kasus pengadaan alkes di Kabupaten Mandailing Natal.

Kemudian pengadaan alkes pada RSUD Hadrianus Sinaga, Pangururan Kabupaten Samosir dengan anggaran senilai Rp5 miliar masing-masing tersangkanya yakni BH selaku PPK, AS selaku pihak rekanan Wakil Direktur CV JT dan FS selaku Ketua Panitia Lelang.
 
Selanjutnya, pengadaan Alkes pada RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai dengan anggaran senilai Rp5 miliar, para tersangkanya adalah, HS selaku PPK, A selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa, RLT selaku Direktur PT AWK (rekanan pemenang lelang).

Pengadaan alkes pada RSUD Sultan Sulaiman Kabupaten Sergai dengan anggaran senilai Rp5 miliar, para tersangkanya yakni DK selaku PPK, HN selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan SL selaku Direktur CV MIJ (rekanan).

Untuk kasus pengadaan Alkes di atas, sumber dananya dari APBN-P TA 2012 total senilai Rp116 miliar.

Sedangkan terkait pengadaan alkes pada RSUD Perdagangan Kabupaten Simalungun, anggarannya berasal dari sumber dana dekonsentrasi dan dana pembantuan TA 2012 sebesar Rp5 miliar dengan tersangka yakni JESS selaku PPK, RS selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan A selaku Direktur CV GS (rekanan). (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Gubernur Berharap Kejati Bersinergi Terapkan Good Governance di Sumut
Ini Pesan Kepala Kejati Sumut yang Lama kepada Pejabat yang Baru
Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka USU
Aspidum dan Aspidsus Kejati Sumut Dimutasi
Lengkapi Berkas SB, Polda Sumut Periksa 8 Saksi Tambahan
Saksi Kunci Meninggal, Polda Sumut Tetap Proses Kasus Alkes Tobasa
komentar
beritaTerbaru
hit tracker