Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Pasca ditolaknya Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) SB oleh jaksa, sampai saat ini Subdit
II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) masih berupaya untuk melengkapinya.
Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Ahmad David yang ditemui wartawan mengatakan, bahwa pihaknya masih terus berupaya melengkapi petunjuk jaksa dan berharap agar berkas tersangka SB dapat diterima jaksa atau dinyatakan lengkap (P21).
"Kita diberikan waktu 14 hari, saat ini masih kita lengkapi, mudah-mudahan P21," ujarnya.
Polda Sumut telah memeriksa lima orang saksi, dan tiga orang saksi lainnya masih dalam proses pemanggilan. Pemeriksaan delapan saksi tersebut dilakukan setelah berkas SB dinyatakan tidak lengkap oleh jaksa.
"Untuk kasus tersebut, saat ini kita akan memeriksa delapan saksi. Lima saksi sudah diperiksa, sementara tiga orang lagi masih dalam proses pemanggilan," ujar Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Dul Alim melalui Wadir AKBP Enggar Paraenom saat ditemui wartawan, Kamis (3/9/2015).
Menurutnya, dalam kasus ini, berdasarkan hasil penyelidikan masih didapatkan tersangka tunggal, namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya di dalam kasus tersebut.
"Tersangkanya masih tunggal, namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka yang lain," ujarnya mengakhiri.
Sedangkan Kanit 1 Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Sonari mengatakan, pihaknya masih berharap SB dapat membeberkan “otak pelaku” di balik penipuan proyek senilai Rp4 miliar tersebut.
Lanjutnya, bahwa dalam waktu dua pekan, berkas SB harus dilengkapi dan dikembalikan ke Jaksa. "Waktu kita cuman 14 hari untuk melengkapinya, dan setelah dinyatakan P21, kita akan melakukan BAP Tahap II yakni pengiriman tersangka dan barang bukti," terangnya. (BS-036)
Tags
beritaTerkait
komentar