Kamis, 30 April 2026

Kasus Sabu, Oknum Polisi Dituntut 7 Tahun Penjara

Senin, 01 September 2014 21:37 WIB
Kasus Sabu, Oknum Polisi Dituntut 7 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap dituntut dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Bintara pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu dinilai terbukti menyimpan 10,9 gram sabu.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengganti Cardiana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/9/2014). Dia menyatakan Pengeran telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menyatakan terdakwa Pangeran Leonard Nadapdap dinyatakan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Meminta agar majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun," ucap Cardiana di hadapan majelis hakim yang diketuai Aksir.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga diminta untuk menjatuhi Brigadir Pangeran dengan pidana denda sebesar Rp800 juta subsider. Jika tidak membayar, dia harus menjalani 3 bulan kurungan.

Dalam sidang terpisah untuk perkara yang sama, tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Syafriani Boru Siregar alias Bunda (47). Dia juga didakwa melanggar pasal yang sama dengan Pangeran.

Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa meminta waktu selama 2 pekan untuk mengajukan pembelaan (pledoi). Namun, majelis hakim hanya memberi mereka waktu satu pekan.

Dalam perkara ini, Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap, warga Jalan Pukat VII Gang Nauli, Medan Tembung, dan Syafriani Br Siregar alias Bunda (47), warga Dusun Keladi, Bandar Klippa,  Percut Sei Tuan, diciduk petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNP) Sumut di rumah Bunda pada 28 Januari 2014. Saat itu keduanya tengah asyik mengisap sabu.

Saat digerebek, Pangeran sempat melarikan diri ke kamar mandi. Di tempat itu dia membuang barang bukti berupa 3 bungkus plastik sabu seberat 10,9 gram ke dalam sumur. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkotika Antar Provinsi, 34 Kg Sabu Disita
Satuan Narkoba Polrestabes Medan Sergap 2 Orang Bandar Sabu di Marindal
Pengelola Lapak Judi dan Sabung Ayam Teror dan Serang Panti Asuhan YPPK di Desa Helvetia
komentar
beritaTerbaru
hit tracker