Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Dalam kaitannya dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat, pemerintah harus memahami benar tentang peraturan-peraturan yang ada, sehingga ketika menjalankan proses pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat tidak tersangkut dengan masalah hukum.
Demikian diungkapkan Walikota Medan Dzulmi Eldin pada acara pembukaan sosialisasi/penyuluhan hukum bagi aparatur di lingkungan Pemko Medan Tahun 2014 di Balaikota Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/8/2014).
“Saya sangat mengapresiasi digelarnya sosialisasi yang diadakan oleh Kejari Medan ini. Apa yang dilakukan ini sebagai bentuk kegiatan positif dalam menyadarkan kita sebagai aparatur pemerintah untuk taat hukum,” kata Walikota.
Walikota selanjutnya berharap agar sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemko Medan, khususnya dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peraturan maupun perundang-undangan guna mewujudkan good governance dan clean government di Kota Medan.
“Semoga melalui sosialisasi ini seluruh jajaran di Pemko Medan menjadi aparatur pemerintah yang lebih peduli dan sadar hukum. Saya juga berharap agar Pimpinan SKPD dapat benar-benar memahami hukum agar mampu menggunakan anggaran dan menerapkan program-program kerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Walikota.
Untuk itulah mantan Sekda Kota Medan ini mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan selaku narasumber yang akan memberikan transformasi pengetahuan dan pencerahan hukum. Dengan demikian dapat menekankan kepada jajaran pegawai di lingkungan kerja masing-masing untuk taat hukum.
Sosialisasi ini dihadiri Kajari Medan M Yusuf, Kasi Pidana Khusus Jufri, Kasi Intelijen Erman Syafrudianto, Kasi Perdata dan Tata Usaha Maria serta Kasub Bagian Pembinaan Soleh dan pejabat di lingkungan Pemko Medan.
Sementara Kajari Medan M Yusuf dalam materinya yang berjudul “Peranan Kejari Medan untuk Mendukung Pembangunan Kota Medan” mengatakan, tupoksi kejaksaan ada dua yaitu penegakan hukum di bidang pidana umum, pidana khusus (Pidsus), perdatun serta kewenangan lainnya.
“Di samping itu tupoksi Kejari Medan juga mendukung pembangunan dengan mewujudkan pembangunan yang bersih, anti KKN serta berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” ungkap Kajari.
Yusuf kemudian mengungkapkan, upaya yang dilakukan Kejari Medan dalam menangani masalah hukum ada dua yaitu melalui tindakan represif dan preventif. Untuk tindakan represif di bidang pidana umum (Pidum), Kejari Medan mulai Januari 2013 s/d Desember 2013 menangani 1.556 perkara. Rinciannya, presentase narkotika 26,64 persen, curi/curas/curat 2,49 persen, KDRT 4,51 persen, anak 3,28 opersen, judi 2,05 persen, susila 0,41 persen serta kejahatan lain 42,62 persen.
Untuk Januari s/d Agustus 2014, jelas Yusuf, perkara pidum yang ditangani kejari Medan sebanyak 1.116 dengan presentase narkotika sebesar 34,68 persen, curi/curat dan curas 27,06 persen, KDRT 1.88 persen, anak 4,03 persen, judi 6,089 peren, susila 0,54 persen dan kejahatan lainnya 42,62 persen.
Selain bidang pidum, kata Yusuf, Kejari Medan juga melakukan tindakan represif di bidang pidana khusus. Untuk periode Januari s/d Juli 2014, pihaknya menangani penyelidikan (Lid) sebanyak 25 perkara, penyidikan (Dik) 15 perkara dan penuntutan (Tut) 18 perkara. “Pengembalian uang negara Rp1.200.400.000,” jelas Yusuf.
Selanjutnya untuk tindakan preventif, jelas Yusuf, kejari Medan melakukan penyuluhan hukum. Hanya saja dalam setahun, hanya 2 kali melakukan penyuluhan hukum. Hal itu tentunya dinilai tidak mendukung, sehingga perlu kerjasama dengan Pemko Medan untuk mengadakan penyuluhan hukum rutin di setiap SKPD, kecamatan, BUMN/BUMD serta setiap sekolah dan masyarakat umum.
Selain itu tambah Yusuf lagi, Kejari Medan juga melakukan kerjasama pelayanan dan bantuan hukum melalui Datun. Sebab, Datun memiliki kewenangan memberikan pendapat, pelayanan maupun bantuan hukum bagi Pemko Medan, termasuk pimpinan SKPD dan BUMD. Di samping itu menjadi jaksa pengacara negara untuk mewakili ataupun menadampingi Pemko Medan, termasuk SKPD dan BUMD baik sebagai penggugat atau tergugat dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
“Untuk mewujudkan pembangunan Kota Medan menuju masyarakat adil dan makmur yang anti KKN perlu kerjasama antara Pemko Medan dan Kejari Medan. Pembangunan akan berjalan dengan baik bila setiap stakeholder mewujudkan prinsip anti KKN,” jelas Yusuf.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar