Rabu, 01 Juli 2026

Panwaslu Medan Tangani 6 Perkara Pidana Pilpres

Sabtu, 12 Juli 2014 23:56 WIB
Panwaslu Medan Tangani 6 Perkara Pidana Pilpres
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Medan menangani 6 perkara dugaan pidana Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang berlangsung pada 9 Juli 2014 lalu.

Dari 6 perkara itu, dua diantaranya diduga melibatkan penyelenggara dan empat lainnya terkait mencoblos tanpa hak.

"Kita sudah panggil penyelenggara, mulai Ketua KPPS, Ketua PPS, Ketua PPK dan Ketua KPU Medan untuk klarifikasi," kata Ketua Panwaslu Kota Medan Helen Napitupulu di Medan, Sabtu (12/7/2014).

Dikatakannya, pemanggilan ini dilakukan  untuk melengkapi bahan keterangan untuk gelar kasus di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Panwaslu Medan, Kepolisian dan Kejaksaan.

"Semua keterangan dari mereka akan kita bahas dalam gelar kasus supaya kita bisa melengkapi berkasnya," ungkapnya.

Berikut 6 perkara yang ditangani Panwaslu Medan.

1. Pembukaan kotak suara oleh Ketua Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS), Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, tanpa saksi dan Pengawas Pemilu.

2. Seorang warga asal Simalungun memilih tanpa menggunakan formulir A5 di di Medan Tembung.

3. Seorang pemilih mencoblos dua kali. Pertama menggunakan undangan/pemberitahuan memilih (C6) Pemilihan Legislatif (Pileg) dan mencoblos kembali mengguakan C6 Pilpres di Medan Maimun.

4. Penanganan dugaan pelanggaran pemilu karena mengunakan C6 orang lain. Dua orang di TPS 1, Jalan Budi Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia

5. Satu orang di Kecamatan Medan Kota diamankan karena menggunakan C6  orang lain.

6. Dugaan pidana dimana Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) menangkap adanya pembukaan kotak suara di Kantor Kelurahan Tegal Sari II, Medan Area yang diduga melibatkan KPPS tanpa dihadiri saksi. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Panwaslu Temukan 129 Ribu DPT Pilkada Medan Bermasalah
KPU Tetapkan 1.985.096 Pemilih, Panwaslu Medan Tetap Menolak DPT
Anggaran Belum Cair, Panwaslu Medan Patungan
Panwaslu Medan: Tiga Pelanggaran Pilpres Jadi Pidana
Caleg Hanura Budiman Panjaitan Mengadu ke Panwaslu Medan
Panwaslu Medan Ultimatum KPU Soal C1
komentar
beritaTerbaru
hit tracker