Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Caleg DPRD Kota Medan dari Partai Hanura Budiman Panjaitan mendatangi Kantor Panwaslu Kota Medan di Jalan Mandolin, Medan Baru, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (19/4/2014).
Budiman yang masih berstatus Anggota DPRD Kota Medan ini mengadu terkait ricuh perhitungan suara yang terjadi di Kelurahan Helvetia Tengah, Medan Helvetia, Kamis (17/4/2014) malam. Diduga terjadi penggelembungan suara yang dinilai menguntungkan salah satu caleg yang juga berasal dari Partai Hanura yakni Ratna Sitepu.
"Hampir di 66 TPS di Kelurahan Helvetia Tengah, perolehan suara sesama Caleg Hanura dipindahkan kepada caleg tertentu di Partai Hanura sehingga perolehan suaranya menjadi membengkak," kata Budiman saat mengadu ke Panwaslu Medan.
Budiman mengakui pemindahan suara di Dapil III tersebut tidak mengurangi perolehan suranya. Namun, sebagai salah satu caleg dengan perolehan suara tertinggi, hal tersebut berdampak terhadap dirinya.
"Suara saya memang tidak diambil, namun kondisi yang ada membuat saya yang terdampak langsung," ungkapnya.
Berdasarkan data yang dikumpulkan dari saksi, perolehan suara Budiman merupakan yang tertinggi untuk Partai Hanura dari Dapil III. Namun, akibat perpindahan suara dari beberapa caleg kepada caleg lainnya membuat dirinya menjadi peringkat kedua perolehan suara terbanyak.
Kericuhan yang terjadi pada Kamis malam lalu terjadi karena adanya saling tuding penggelembungan suara yang terjadi antara kubu Budiman Panjaitan dengan kubu Ratna Sitepu. Diduga PPS ikut bermain dalam proses pemindahan suara tersebut.
Atas hal itu, Budiman berencana melayangkan gugatan terhadap KPU Kota Medan atas terjadinya dugaan pengalihan suara diantara sesama caleg Partai Hanura yang membuatnya dirugikan. Menurutnya aksi tersebut tidak terlepas dari keterlibatan jajaran KPU Kota Medan hingga ke tingkat penyelenggara di PPS untuk melakukan kecurangan yang menurutnya berdampak langsung terhadap perolehan suaranya.
"Kita akan gugat, karena kemarin itu ada juga anggota KPU Medan yang hadir di sana, kemudian menyatakan agar kasus tersebut diselesaikan di tingkat PPK. Namun pada akhirnya, perolehan suara tersebut tidak diperbaiki dan tetap dilanjutkan sebagai perhitungan yang sah," ungkapnya.
Tekad untuk menggugat KPU ini semakin bulat mengingat jajaran KPU Medan akan menggelar pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 untuk tingkat Kota Medan, Ahad (20/4/2014). Padahal menurutnya, persoalan-persoalan seperti ini harus terlebih dahulu diselesaikan mulai dari tingkat bawah agar tidak menjadi masalah pada tingkat perhitungan pada jenjang diatasnya.
"Kita akan gugat KPU jika mereka melanjutkan pleno atas kesalahan dari PPK itu. Berarti mereka melakukan persekongkolan secara massif," ujarnya.
Pengaduan Budiman Panjaitan diterima Fransiko Nainggola Staf Penindakan Panwaslu Kota Medan. Selain ke Panwaslu Medan, Budiman juga membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Polresta Medan hingga ke Mabes Polri.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar