Jumat, 08 Mei 2026

Polres Madina Amankan Pengedar Ganja

Selasa, 08 Juli 2014 16:34 WIB
Polres Madina Amankan Pengedar Ganja
Tersangka Abdul Gafur Chaniago dan 4 bal ganja kering. (M Saima Putra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beritasumut.com) – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Madiling Natal (Madina) berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ganja. Tersangka Abdul Gafur Chaniago dibekuk di Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Jumat (4/7/2014) malam.

“Tersangka Abdul Gafur Chaniago yang berasal dari Pasar Sorkam, Tapanuli Tengah, ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis ganja di Desa Salambue,”sebut Kasatresnarkoba Polres Madina AKP Timbul Sihombing di Panyabungan, Sabtu (5/7/2014).

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah tas hitam berisikan 4 bal ganja kering yang beratnya hampir 4 kg dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan Nopol BM 2096 NM.

“Kita menahan tersangkan dan barang bukti di Mapolres Madina demi pengembangan lebih lanjut,” paparnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2 UU RI Tahun 2009 Tentang Nakotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, tandasnya. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Yonif Raider dan Polres Madina Temukan 31 Ha Ladang Ganja
Duh, Ibu Rumah Tangga Ini Jadi Pengedar Ganja
Kasatreskrim Polres Madina Silaturahmi Dengan Wartawan
Kapolres Madina Jamin Tidak Ada Penahanan, Aktifis Tabagsel Tunda Demo
Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Madina Diganti
Kapolres Madina Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas
komentar
beritaTerbaru
hit tracker