Selasa, 04 Agustus 2026

Tidak Cantumkan Foto Caleg, DKPP Sidang Ketua KPU Sumut

Senin, 16 Juni 2014 18:22 WIB
Tidak Cantumkan Foto Caleg, DKPP Sidang Ketua KPU Sumut
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Jakarta, (beritasumut.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu) melaporkan KPU Sumut dan Sekretaris KPU Deliserdang ke Dewan Kohormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

Pasalnya, KPU Sumut tidak mencatumkan foto Leni Siburian, Calon Legislatif Provinsi Dapil III Sumut dalam Daftar Calon Tetap (DCT) atau formulir BD-1 di sejumlah TPS. 

Menurut Pimpinan Bawaslu Sumut Herdi Munte, pihaknya mendapatkan laporan dari Leni Siburian. Pelapor merasa dirugikan karena fotonya tidak dicantumkan dalam  DCT di sejumlah TPS di Desa Tanjung Gusta dan TPS Telagasari di Kabupaten Deliserdang.   Kemudian Bawaslu Sumut mengkaji laporan pelapor.

“Hasil kajian kami, maka KPU memenuhi salah satu unsur kelalaian, sehingga menimbulkan kerugian. Pemilih tidak bisa mengakses secara utuh terhadap si calon. Kerugian moril, pelapor merasa tidak diperlakukan sama atas tidak dicantumkannya foto-foto itu,” kata Herdi dalam sidang kode etik KPU Sumut di Ruang Sidang DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Dalam sidang ini, ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Valina Singka dan Anna Erliyana. Selaku pengadu, Bawaslu Sumut dan teradu, Ketua KPU Sumut Mulia Siburea dan Anggota KPU Sumut yang juga Ketua Divis Teknis Benget M Silitonga serta Sekretaris KPU Deliserdang Hayat Simatupang. 

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menjelaskan, pada 4 April pihaknya mendapatkan komplain dari Leni Siburian terkait dengan tidak dicantumkan foto di DCT atau formulir BD-1. Yang tercetak dalam formulir tersebut hanya nama, jenis kelamin dan alamat. Komplain tersebut dia teruskan kepada ketua divisi teknis penyelenggaraan pemilu.

“Kami baru tahu adanya kekurangan (foto) itu setelah ada komplain,” ujarnya.

Kemudian pihaknya menghubungi pihak percetakan, PT Pura Barutama  terkait laporan tersebut. Perusahaan tersebut berdomisili di Kudus, Jawa Tengah.  Pihak perusahaan mengakui bahwa soft file DCT dari KPU Sumut utuh, foto seluruh caleg lengkap. Contoh print out pun juga memuat seluruh caleg.

“Pihak perusahaan mengakui adanya kesalahan teknis dari perusahaan, sehingga foto atas nama Leni Siburian tidak tercetak,” katanya 

Oleh karena itu KPU Sumut meminta PT Purabarutama  melakukan perbaikan. Pihak perusahaan pun berjanji akan melakukan perbaikan.

“Itu artinya, perusahaan akan mencetak ulang sebanyak 3.485 sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Deliserdang. Pihak perusahaan berjanji akan mengirim tanggal 5 April, satu harus pasca diadukan yang bersangkutan,” katanya.

PT  Pura Barutama tepat waktu. Kemudian pada 5 April pihaknya menyurati KPU Deliserdang. Isi surat itu agar PPK dan PPS menarik formulir BD-1 atau DCT  sekaligus mengganti formulir DB-1 atau DCT yang telah diperbaiki. 

“DCT atau DB-1 itu didistribusikan keseluruh PPK dan PPS yang ada di Deliserdang,” katanya.

Apa yang disampaikan Ketua KPU Sumut diamini oleh Sekretaris KPU Deliserdang Hayat Simatupang termasuk salah seorang anggota PPK. Salah seorang anggota PPK di Deliserdang, selaku pihak terkait,  mengatakan apa yang disampaikan oleh Ketua KPU Sumut benar.

“Kami telah berusaha mendistrubisikan DCT. Saya diperintahkan oleh Ketua PPK untuk mengantarkan DCT perbaikan ke TPS 38,” jelasnya.

Ketua majelis menilai bahwa sidang kode etik KPU Sumut sudah cukup, tidak perlu dilanjutkan lagi. Sidang berikutnya adalah pembacaan putusan. Pengadu dan teradu pun sepakat. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Polda Periksa Ketua KPU Sumut
Temui Caleg di Rumah Makan, KPU Sergai Dapat Peringatan Keras Dari DKPP
Dilaporkan Caleg Hanura, DKPP Adili KPU Sumut Hari Ini
KPU Madina Terancam Dilapor ke DKPP
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Ketua dan Anggota KPU Deli Serdang
KPU Tapsel Dilaporkan ke DKPP
komentar
beritaTerbaru
hit tracker