Kamis, 14 Mei 2026

Penasihat Hukum ‘Jual’ Nama Dahlan Iskan Tangguhkan Penahanan Pejabat PLN

Selasa, 03 Juni 2014 21:50 WIB
Penasihat Hukum ‘Jual’ Nama Dahlan Iskan Tangguhkan Penahanan Pejabat PLN
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Penasihat hukum para pejabat PLN yang menjadi terdakwa perkara korupsi pembangkit listrik di Belawan meminta agar hakim menangguhkan penahanan kliennya. Mereka bahkan menyatakan Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan akan menjadi salah satu penjamin kliennya.

Permohonan teranyar disampaikan kepada majelis hakim yang mengadili mantan Manajer Sektor Belawan PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Rodi Cahyawan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/6/2014).

"Kami memohon agar majelis menangguhkan penahanan klien kami, karena tenaganya masih diperlukan untuk mengatasi krisis listrik di Sumut, setidaknya saat Ramadhan nanti," kata Imam Haryanto, salah seorang penasihat hukum terdakwa.

Dia mengatakan, selain istri Rodi, 9 Direksi PT PLN siap memberikan jaminan untuk bekas direksi lapangan pada proyek pengadaan peralatan pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Sektor Belawan ini.

"Bahkan Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan pun menyatakan bersedia memberi jaminan," ucapnya.

Selain secara lisan, permohonan penangguhan penahanan Rodi juga langsung disampaikan tertulis kepada majelis hakim. Sebelumnya, permohonan serupa juga sudah disampaikan untuk dua pejabat PLN aktif yang lebih dulu disidangkan yaitu Manajer Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga dan Muhammad Ali.

Majelis hakim belum membuat keputusan menyikapi permhonan penasihat hukum terdakwa. "Kami musyawarahkan dulu," ucap SB Hutagalung.

Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingen Malem Purba menyatakan para terdakwa sebaiknya tetap ditahan. "Demi kelancaran persidangan sebaiknya mereka tetap berada di rumah tahanan negara," ucap Ingen seusai persidangan.

Dalam perkara ini, tiga pejabat aktif PT PLN yakni Rodi Cahyawan, Muhammad Ali dan Surya Dharma Sinaga bersama tiga orang lainnya didakwa melakukan tindak pidana pada  pengadaan peralatan pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Sektor Belawan. Perbuatan mereka dinilai telah merugikan negara hingga Rp3 triliun. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Mantan Pejabat PLN Ermawan Arief Budiman Masuk DPO
PT Medan Perberat Vonis Mantan Pejabat PLN Menjadi 8 Tahun Penjara
PT Medan Perintahkan Mantan Pejabat PLN Ermawan Arif Budiman Ditahan
Korupsi Pembangkit di Belawan, Mantan Pejabat PLN Divonis 3 Tahun Penjara
Korupsi PLTGU, Tiga Mantan Pejabat PLN Divonis 4 dan 1,5 Tahun Penjara
Mantan Pejabat PLN dan Rekanan Dituntut 5-10 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker