Kamis, 14 Mei 2026

Korupsi Alkes Samosir, Sabarudin Sianturi Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 06 Mei 2014 17:37 WIB
Korupsi Alkes Samosir, Sabarudin Sianturi Divonis 3 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Kabupaten Samosir, Sabarudin Sianturi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dr Timbul Panjaitan selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (5/5/2014).

Jika sebelumnya kedua terdakwa dituntut hukuman masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara, dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda.

Kedua terdakwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Majelis Hakim SB Hutagalung menjatuhkan vonis kepada Sabarudin Sianturi selama 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta diwajibkan melunasi uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider 2 tahun kurungan.

Sementara itu, untuk Timbul Panjaitan, dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Timbul tidak lagi dibebani dengan uang pengganti karena sudah melunasinya.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan Rabu, (23/4/2014) kedua terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) Pemkab Samosir, Sabarudin Sianturi selaku PPK dan dr Timbul Panjaitan selaku Ketua ULP, dituntut masing-masing 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Utara Eva juga memberikan pidana tambahan kepada Sabaruddin untuk membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Untuk kasus pencucian uang dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa Sabaruddin selama 1 tahun penjara, membayar denda Rp500 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta dari uang yang diperoleh terdakwa sebesar Rp225 juta dari Ridwan Winata selaku rekanan dalam proyek alkes sebesar Rp5,9 miliar yang bersumber dari APBD 2012.

Menurut jaksa, jumlah uang pengganti itu setelah dikurangkan dari pengembalian uang pengganti yang dibayarkan oleh terdakwa pada saat proses penuntutan dengan dititipkan atas nama rekening Kejari Balige sebesar Rp70 juta dikurangkan lagi dengan sebidang tanah ukuran 10 kali 30 meter di Jalan Legium Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang dibeli dari Henny Sinaga sebesar Rp130 juta.

Begitu pula untuk dr Timbul Panjaitan selaku Ketua ULP, dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Namun terdakwa tidak dikenakan membayar uang pengganti dikarenakan sudah membayar pada saat proses penuntutan dengan dititipkan atas nama rekening Kejari Balige.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Sabarudin Sianturi yang bertindak sebagai PPK dengan pasal berlapis yakni melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sedangkan dr Timbul Panjaitan selaku Ketua ULP disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sehingga negara dirugikan.

Pengadaan alkes dan KB di Kabupaten Samosir sebanyak 101 item dengan dana bersumber dari APBD Kabupaten Samosir TA 2012. Kedua terdakwa menggelembungkan harga alkes dan KB. Hal itu terungkap dari keterangan saksi termasuk distributor alkes yang menyatakan alat tersebut sudah bekas pakai. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Mentan Serahkan Alat Pertanian ke Tobasa, Samosir Taput dan Humbahas
Wakil Bupati Toba Samosir Buka Acara Pelatihan Kader TP PKK
Bupati Toba Samosir Bersama Basarnas Tanda Tangani Mou
Wakil Ketua MPR RI Lakukan Sosialisai 4 Pilar di Toba Samosir
Terkait Pembangunan Danau Toba, Wakil Ketua MPR RI Pertanyakan Kesiapan Warga dan Bupati
Inilah Tujuh Tempat Menawan Nikmati Liburan di Danau Toba (Bagian-1)
komentar
beritaTerbaru
hit tracker