Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Pengadilan Negeri Medan menyidangkan perkara pidana pemilu di Kota Medan, Selasa (29/4/2014) sore. Dua terdakwa yaitu Jackson Situmorang dan Sherry Boru Siahaan.
Persidangan beragendakan pembacaan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Amrizal Fahmi. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga, JPU menuntut kedua pelaku dengan hukuman masing-masing 3 bulan penjara serta denda Rp500 ribu subsider 1 bulan.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 310 UU No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu. Keduanya didakwa menggunakan formulir atau undangan memilih (C6) milik orang lain pada saat hari pemungutan suara di TPS 03, Kelurahan Sudirejo II, kecamatan Medan Kota. Namun di dalam dakwaan tidak dijelaskan siapa yang menyuruh kedua pelaku
Sebelum mendengarkan tuntutan, sidang yang dipimpin Dahlan Sinaga didahului dengan mendengar keterangan dua orang saksi dari Panwas Kota Medan serta seorang petugas pengawas lapangan.
Sementara itu sebelum persidangan dimulai, Komisioner Panwaslu Medan Helen Napitupulu mengaku pihaknya sangat sulit mengungkap tokoh utama yang menyuruh melakukan kecurangan itu lantaran sempitnya waktu yang diberikan undang-undang untuk penyelidikan pidana pemilu.
Menurutnya kedua terdakwa ini hanya dimanfaatkan. Namun untuk mencari siapa yang menyuruh keduanya, penyidik terbentur oleh waktu yang hanya diberikan selama 14 hari.
Persidangan akan dilanjutkan pada esok hari dengan agenda mendengarkan pembelaan dan vonis dari majelis hakim.
(BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar