Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Herdensi Adnin menyebut Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) yang mereka peroleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak lagi sesuai antara de Jure (hukum) dan de Facto (kenyataan). "Sebelum pemutakhiran data pemilih, sudah beberapa kali melakukan FGD (forum diskusi group) yang difasilitasi Kesbangpol. Berdasarkan itu dapat disimpulkan bahwa DP4 secara de Jure dan de Facto tidak lagi sinkron," ujar Herdensi saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Medan, Senin (27/08/2018).
Menurut Herdensi, pada Pilgub Sumut 2018 lalu banyak formulir C6 (surat undangan memilih) yang kembali karena tidak terdistribusi. "11.000 karena meninggal dunia, 85.000 karena pindah domisili, 47.286 orang dan 117.000 yang tidak dapat ditemui, totalnya ada 200.000 lebih dari total DPT 1,5 juta jiwa," paparnya.
Ketua Komisi A DPRD Medan, Andi Lumban Gaol menyebut kembalinya 200.000 formulir C6 (undangan memilih) saat Pilgub Sumut 2018 lalu merupakan masalah besar. Politisi PKPI ini meyakini masalah ini terjadi karena petugas pemutakhiran data pemilih tidak bekerja secara maksimal. "Kalau coklit (pencocokan dan penelitian) dilakukan secara sungguh-sungguh dilakukan, tidak seperti ini masalahnya," ujar Andi.
Dia mengakui wilayah Kota Medan besar, namun Medan merupakan wilayah padat penduduk. Sehingga, tidak akan sulit mencari orang. "117.000 formulir C6 yang dipulangkan itu karena petugas pemutakhiran data pemilih tidak bekerja, anggaran untuk itu juga tidak kecil. Kalau disini, istri Ketua DPRD Medan tidak mendapat C6 waktu itu," sebutnya.
Anggota Komisi A Fraksi PAN, Zulkarnain Yusuf juga mempertanyakan keberadaan petugas pemutakhiran data KPU Medan. "Saya tidak pernah melihat ada petugas KPU di lapangan," tegasnya. (BS07)
Tags
beritaTerkait
komentar