Rabu, 26 Agustus 2026

Mantan Humas PLN Sumut Bersaksi di Sidang Korupsi PLN

Selasa, 15 April 2014 02:18 WIB
Mantan Humas PLN Sumut Bersaksi di Sidang Korupsi PLN
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Humas PT PLN Wilayah Sumatera Utara (Sumut) Marajohan Batubara dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Flame Tube DG 10530 merek Siemens untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor Belawan Tahun 2007 senilai Rp23,9 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut, Senin (14/4/2014).

Dalam kesaksiannya, Marajohan yang akrab dipanggil Ojak ini mengatakan, Hermawan Arief Budiman dianggap berhak menolak flame tube yang disuplai CV Sri Makmur untuk GT 1.2 Sektor Belawan karena flame itu tidak sesuai kontrak.

Pasalnya, terdakwa Hermawan kala itu menjabat sebagai Manajer Sektor  Belawan pada PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) atau pengguna (user) barang yang dibutuhkan. Terdakwa diketahui orang yang mengusulkan pengadaan dua unit flame tube pada Tahun 2007.

"Saudara terdakwa berhak menolak flame tube itu karena tidak sesuai kontrak. Ibaratnya, yang dipesan kambing tapi yang datang ayam, bagaimana mau diterima,” tegas saksi saat menjawab pertanyaan apakah terdakwa Hermawan memiliki kewenangan menolak barang yang tidak sesuai kontrak.

Pertanyaan yang diutarakan penasihat hukum terdakwa itu menyangkut ketentuan pasal dalam kontrak yakni Pasal 7 angka 7:3 yang menyebutka, "Jika barang tidak sesuai dengan kontrak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 dan 2, maka Pihak I berhak menolak barang itu".

Ditanya kembali oleh penasihat hukum terdakwa, dalam Pasal 7 itu siapa yang disebut Pihak I? Menurut saksi, pihak I adalah General Manager (GM) dan juga bertanggungjawab dalam pengadaan itu.

Lantas ditanya kembali, apa keterkaitan terdakwa dalam hal ini sementara yang bertanggungjawab adalah GM. Menurut saksi, keterkaitan terdakwa dalam hal ini sebagai pengguna barang (user) harusnya melaporkan temuan adanya perbedaan spesifikasi pada flame tube yang disuplai CV Sri Makmur secara tertulis kepada GM PLN Kitsbu, dalam hal ini Albert Pangaribuan (sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan).

"User itu adalah pengguna akhir dari barang, dalam hal ini kebutuhan barang itu di Sektor Belawan, selain itu saudara Hermawan merupakan perwakilan dari Pihak I atau GM. Jika menerima barang yang tidak sesuai kontrak, terdakwa wajib melaporkan keadaan itu kepada GM dan berhak menolak barang itu. Jika adanya laporan temuan atau penolakan itu ke GM, biasanya GM menyampaikan ke bidang lainnya untuk dievaluasi,” jelas Marajohan di hadapan majelis hakim diketuai Jonner Manik.

Seandainya, lanjut Marajohan, barang itu tidak diterima maka bisa dibatalkan kontraknya, atau diamandemen kontraknya dan Pihak II (CV Sri Makmur) diminta untuk mengganti barang itu sesuai kontrak.

Usai mendengarkan keterangan saksi kemarin, penasihat hukum terdakwa menyampaikan sepucuk surat kepada majelis hakim. Setelah membacanya, hakim Jonner manik menyampaikan bahwa terhitung 10 April 2014, terdakwa sudah mulai bekerja di PLN Sumut guna mengatasi krisis listrik di Sumut.

Meski demikian, majelis hakim meminta terdakwa yang telah berstatus tahanan kota itu untuk tetap hadir dalam persidangan. Sidang perkara ini kembali ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (16/4/2014).

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan terdakwa Hermawan dari status tahanan Rutan Klas I Medan, Tanjung Gusta, Medan menjadi tahanan kota.

Pengalihan itu dengan jaminan Rp23,9 miliar atau sebesar kerugian negara dalam perkara ini. Adapun pihak yang menjamin terdakwa adalah Dirut PLN, isteri terdakwa, coorporation, dengan alasan terdakwa merupakan mekanika terbaik untuk mengatasi krisis listrik di Sumut.

Sementara usai sidang, JPU Ingan Malem Purba dan Ardiansyah ketika dikonfirmasi wartawan apakah terdakwa dalam pengadaan flame tube itu ada membuat laporan secara tertulis atas ketidaksesuaian barang dalam kontrak dengan yang disuplai, Ingan mengatakan tidak ada.

"Laporan secara tertulis dari terdakwa atas temuan itu tidak ada, apalagi penolakan juga tidak ada. Yang ada laporan dari Rohmad Royadi (yang menggantikan Hermawan sebagai Manager Sektor Belawan), itu pun laporan temuan adanya perbedaan bukan penolakan barang,” jelas Ingan. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Manajemen PLN Area Lubuk Pakam Larang Wartawan Liput Unjuk Rasa
Ratusan Petugas Pembaca Meter Listrik Demo di Kantor PLN Area Lubuk Pakam
Krisis Listrik, Iskan Dorong Warga Nias Tempuh Jalur Hukum
Krisis Listrik di Nias Harus Segera Diatasi
Mendagri: Monopoli PLN Persulit Pembangunan Daerah
Listrik Masih Padam, Wagub Sumut Panggil PLN
komentar
beritaTerbaru
hit tracker