Senin, 05 Oktober 2026

Terbukti Menipu Rp150 Juta, Oknum Dosen Unimed Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 10 April 2014 20:24 WIB
Terbukti Menipu Rp150 Juta, Oknum Dosen Unimed Divonis 1 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan M Isa menghukum Dosen Universitas Negeri Medan (Unimed) Lintong Sianturi satu tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan sebesar Rp150 juta.

Meski dihukum selama setahun penjara terdakwa terlihat santai dan hanya menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Kamis (10/4/2014).

Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan yang tak sepantasnya dilakukan seorang tenaga pengajar apalagi sampai menipu orang karena kedudukannya sebagai Dosen Unimed, sehingga berhasil memperdayai Solaria Boru Pakpahan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp150 juta.

Putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati yang menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara.

Usai persidangan, korban langsung protes lantaran tak terima dengan hasil putusan.

"Penipu kenapa dihukum hanya setahun, udah habis uangku Rp150 juta ditipunya. Udah setahun lebih aku mencari-cari dia yang sembunyi. Sampai mana pun akan kutuntut," kesal korban S Br Pakpahan (50).

Terdakwa Lintong Sianturi alias Pak Sianturi yang merupakan Dosen Unimed warga Jalan Enggang I No 1 Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, melakukan penipuan terhadap S Br Pakpahan pada November 2011 lalu.

Dengan modus dapat memasukkan PNS, korban pun memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada terdakwa agar anaknya, Dolly dapat masuk menjadi PNS. Namun usai diberikan uang, terdakwa malah menghilang dan kabur sehingga korban melakukan pencarian.

Pada September 2012, akhirnya terdakwa ketemu dengan korban, dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan jaminan surat tanah di kawasan Selambo, Amplas. Kemudian terdakwa menghilang lagi, dan setelah dicek tanah tersebut adalah lahan garapan yang sudah dibangun orang lain.

Merasa tertipu 2 kali, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Medan dan akhirnya terdakwa ditangkap pada akhir 2013 di Jalan Denai, Medan dan dijebloskan ke penjara. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Siber Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo, 1 Pelaku Ditangkap
Polda Sumut Tangkap Dua Ibu-ibu DPO Tersangka Tipu Gelap
Handphone Dirusak, Oknum AKP S Diduga Hilangkan Barang Bukti dalam Kasus NW
Polda Sumut Pastikan Kasus Dugaan Penipuan Taruna Akpol Jalan Terus, Kasubdit IV Renakta: Ada Tambahan Saksi
Empat Pria Ngaku Polisi Peras Korban Senilai Rp 30 Juta
Korban Penipuan Beberkan Kelakuan Bos PT CBM
komentar
beritaTerbaru
hit tracker