Kamis, 25 Juni 2026

Korupsi Pembangunan Jalan PTPN II, Kontraktor Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 02 April 2014 22:25 WIB
Korupsi Pembangunan Jalan PTPN II, Kontraktor Divonis 1 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Dua kontraktor proyek pembangunan jalan PTPN II di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Syahrial Effendi dan Anwar Efendy Khoo, dijatuhi masing-masing 1 tahun penjara.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/3/2014), karena keduanya terbukti bersalah melakukan penyelewengan sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2 miliar.

Syahrial Effendi dan Anwar Efendy Khoo dinyatakan telah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Syahrial Effendi dan Anwar Efendy Khoo juga dikenakan denda Rp50 juta. Jika tidak membayar, mereka harus menjalani 1 bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamro Simbolon meminta agar Syahrial Effendi dan Anwar Efendy Khoo dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain menuntut keduanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, JPU Lamro Simbolon juga meminta majelis hakim yang diketuai Johny Sitohang menjatuhi kedua terdakwa dengan denda masing-masing  Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setelah mendengarkan vonis majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan jaksa.

Syahrial merupakan Direktur PT Mulia Perkasa Syahrial Effendi. Sementara Anwar Efendy Khoo adalah rekanan yang mengerjakan proyek yang dimenangkan PT Mulia Perkasa.

Dalam perkara ini, Syahrial Effendi melalui perusahaannya merupakan pemenang dalam pengerjaan proyek pembangunan 35.909 meter jalan baru (collecting road) di Afdeling VI PTPN II di Langkat dengan nilai kontrak Rp3,47 miliar lebih. Dia juga memenangkan proyek serupa di Afdeling IX dengan panjang jalan 25.387 meter dan nilai kontrak Rp2,45 miliar lebih.

Kenyataannya, PT Mulia Perkasa tidak mengerjakan proyek itu, melainkan mengalihkan (mensubkan) pekerjaan kepada Anwar Effendi Khoo. Dugaan tindak pidana korupsi pun muncul karena pengerjaan proyek itu tidak sesuai bestek, dan ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp2 miliar.

Penyidik Kejari Stabat juga telah menetapkan mantan Manajer PTPN II Kebun Distrik Sawit Seberang, Dion Saragih, beserta pengawas kegiatan proyek, Alfi Syahrin, sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, berkas kedua tersangka ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker