Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Meski hanya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Dwi Nelly Nova, James Royston Woodworth (38) Warga Negara Singapura, tetap memohon agar tidak ditahan di rutan. James minta direhab.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/3/2014), James dalam pembelaan yang disampaikan penasehat hukumnya di hadapan majelis hakim diketuai Aksir, meminta direhabilitasi karena ketergantungannya terhadap obat-obatan tersebut.
Selama proses persidangan, James Royston Woodworth penduduk Blok 644 Hongang Avenue Singapura terlihat beberapa kali memegang kepalanya sembari melirik pengacara yang terus membacakan pembelaannya.
Usai membacakan nota pembelaan majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Sebelumnya, JPU Dwi Melly Nova mendakwa terdakwa telah berusaha menyelundupkan sabu seberat 1,34 gram, pil ekstasi warna kuning 4 butir, warna abu-abu 1 butir dan warna hijau setengah butir, serta satu unit bong, yang digagalkan petugas Bea dan Cukai Terminal Kedatangan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.
JPU Dwi Melly Nova juga memperlihatkan barang bukti ke hadapan majelis hakim diketuai Aksir berupa sabu seberat 1,34 gram, pil ekstasi warna kuning empat butir, warna abu-abu satu butir dan warna hijau setengah butir serta satu unit bong dalam persidangan sebelumnya. (BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar