Selasa, 18 Agustus 2026

Tipu Nasabah, Pegawai Koperasi Ditangkap

Minggu, 16 Februari 2014 23:28 WIB
Tipu Nasabah, Pegawai Koperasi Ditangkap
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Polsek Percut Sei Tuan menahan Arlianus Zebua (30) warga Jalan Kenari, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pegawai koperasi yang baru 9 bulan bekerja ini ditangkap setelah dilaporkan pimpinannya, Yuszana Waruwu (30) karena telah melakukan penipuan terhadap nasabahnya sebanyak Rp26 juta.

Pimpinan KBN Yuszana Waruwu (30) mengatakan, pihaknya sudah curiga pada karyawannya yang satu itu. Namun, lantaran belum mempunyai bukti yang kuat, pihaknya pun mengecek data pada setiap nasabahnya.

"Kita lakukan pengecekan selama 2 bulan terhadap para nasabah. Terbukti ada 24 nasabah yang telah ditipu pelaku. Dalam catatan kita, pelaku selalu mengatas nama kan nasabah demi kepentingan pribadinya. Pelaku telah melakukan perbuatannya selama 3 bulan lamanya," ujarnya di Medan, Ahad (16/2/2014).

Sementara pelaku mengaku nekad melakukan penipuan lantaran terlilit utang yang harus dibayarnya. "Banyak kali utang yang harus kubayar," akunya.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku. " Sudah kita amankan dan akan kita proses. Pelaku akan kita kenakan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai
Resintelmob Tangkap Pengedar Sabu di Binjai
Enam Nelayan Tradisional Langkat Ditangkap Polisi Malaysia
Pasca Bentrok di Kampus, Seorang Mahasiswa Ditahan Petugas
Ketahuan Curi Sawit, Mantan Camat Diamankan Polisi
Polres Langkat Tangkap Truk Bermuatan 5 Ton Bawang Ilegal
komentar
beritaTerbaru
hit tracker