Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Customs Narcotic Team (CNT) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara (Sumut) bersama Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan pasca ditangkapnya tersangka penyelundup 2.001,1 gram narkotika jenis methamphetamine. Hal ini dilakukan guna mencari tahu penerima barang haram tersebut di Medan.
"Tersangka ini statusnya cuma kurir. Komunikasinya juga terputus dengan bandar yang ada di Medan, karena yang menghubungi itu sang bandar dan tersangka tidak mengetahui bandarnya. Berdasarkan informasi dan pengintain di Hotel Sakura, Jalan M Yamin, Medan, bandarnya juga tidak dapat kita tangkap. Tersangka merupakan jaringan narkoba internasional," ujar Kepala CNT Kanwil DJBC Sumut Ahmad Fathoni di Medan, Jumat (14/2/2014) malam.
Dijelaskannya, tersangka beserta barang bukti selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pengembangan lebih lanjut. "Tersangka akan kita kenakan Pasal 113 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atai hukuman mati," katanya.
Sementara itu, tersangka KA (35) yang ditanyai mengakui baru dua kali mengantar barang haram tersebut di Indonesia. "Baru dua kali, pertama di Jakarta dan kedua ini di Medan. Namun hubungan saya terputus dengan bandar di Medan," katanya.
Petugas CNT Kanwil DJBC Sumut menggagalkan penyeludupan narkotika golongan I jenis methamphetamine. Tersangka KA (35) Warga Negara Malaysia diamankan di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang karena membawa 2.001,1 gram narkotika golongan jenis methamphetamine, Jumat (14/2/2014) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka menumpang pesawat Malaysia Airlines (MH-860) dari Kuala Lumpur tujuan Bandara Kualanamu.
(BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar