Minggu, 23 Agustus 2026

Bawa Sabu, Oknum Polis Diraja Malaysia Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 05 Februari 2014 18:20 WIB
Bawa Sabu, Oknum Polis Diraja Malaysia Dituntut 4 Tahun Penjara
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Oknum Polis Diraja Malaysia Salim Bin Muhammad Yusof yang tertangkap tangan membawa sabu di Bandara Polonia Medan sebanyak 0,5 gram, dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/2/2014) sore.

Selain dituntut 4 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nerlila Sari juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar tuntutannya, JPU Nerlila Sari menilai terdakwa Salim Bin Muhammad Yusof bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan  dengan melawan hukum, menyimpan atau menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim M Isa meminta terdakwa yang hadir tanpa didampingi penasehat hukum menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.

Terdakwa tertangkap membawa narkoba jenis sabu di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia, Medan, Mei 2013 silam. Pria ini kedapatan membawa 0,5 gram zat metapethamine. Salim ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan tak lama setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 8055. Pesawat itu membawanya dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Terdakwa tak dapat mengelak saat petugas Bea dan Cukai yang curiga menemukan 0,5 gram sabu dari dalam tas sandang miliknya. Terdakwa mengaku sering mengkonsumsi sabu selama bertugas di Malaysia. Terdakwa datang ke Medan untuk berlibur sekaligus mencari calon istri. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkotika Antar Provinsi, 34 Kg Sabu Disita
Satuan Narkoba Polrestabes Medan Sergap 2 Orang Bandar Sabu di Marindal
Pengelola Lapak Judi dan Sabung Ayam Teror dan Serang Panti Asuhan YPPK di Desa Helvetia
komentar
beritaTerbaru
hit tracker