Selasa, 26 Mei 2026

Patwal Kapolda Sumut Tipu Anggota DPRD Paluta Rp200 Juta

Selasa, 28 Januari 2014 16:51 WIB
Patwal Kapolda Sumut Tipu Anggota DPRD Paluta Rp200 Juta
Ist
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Mantan Patwal Kapolda Sumatera Utara, Briptu Aswanto menipu Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Mampar Parlindungan Siregar sebesar Rp200 juta.

Aswanto harus duduk di kursi persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menipu dan menggelapkan uang dengan modus menjanjikan bisa mengurus anak korban masuk anggota kepolisian. Terdakwa terancam hukuman kurungan maksimal 4 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar diruang Candra I Lantai III Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/1/2014). Majelis hakim diketuai yang Nelson Marbun sempat mengancam terdakwa yang tidak ditahan, agar dilakukan penahanan.

"Kamu (terdakwa Aswanto) tidak ditahan ya, mentang-mentang anggota kepolisian. Kita lihat saja nanti hasil tuntutan, apakah ditahan atau tidak," kata Hakim Nelson membuka persidangan.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova, kasus ini berawal dari pertemuan antara terdakwa yang bertugas di Provost Polda Sumut dengan korban dirumahnya, Jalan Bambu III, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, April 2013.

Saat itu terdakwa menjanjikan bisa meluluskan anak korban bernama M Putra Siregar menjadi Bintara Polri 2013 asal sanggup membayar Rp200 juta. Setelah ada kesepakatan, akhirnya korban pun menyanggupinya dengan membayarnya secara bertahap.

"Pembayarannya secara bertahap melalui rekening bank, atas kesepakatan antara terdakwa dan korban secara lisan," ucap Jaksa Nova.

Dijelaskannya, pembayaran pertama melalui rekening istri korban bernama Masnaini Nasution sebesar Rp100 juta. Kemudian pembayaran selanjutnya secara bertahap melalui rekening Fauliza Nasution sebesar Rp50 juta, dan yang terakhir ditransfer Rp50 juta lagi ke rekening Astuti Pulungan yang merupakan istri terdakwa.

"Mengetahui anaknya tidak lulus, korban lalu menanyakan uang yang sudah diberikan kepada terdakwa. Terdakwa menjawab uang sudah diberikan ke atasannya dan belum bisa dikembalikan," ungkap Jaksa Nova.

Atas perbuatannya JPU Nova menjerat terdakwa dengan Pasal  372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara. Majelis hakim pun menunda sidang pada pekan depan, Senin (3/2/2014) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Kuasa hukum korban, Julpikar dari Kantor Advokat Julpikar dan Asosiates menyatakan, majelis hakim harus serius menangani perkara ini, karena terindikasi terdakwa sudah melakukan penipuan dengan korban yang banyak. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker