Rabu, 29 April 2026

Dihukum 14 Bulan Penjara, A Guan Terdakwa Penipuan Rp800 Juta Pikir-pikir

Selasa, 28 Januari 2014 14:35 WIB
Dihukum 14 Bulan Penjara, A Guan Terdakwa Penipuan Rp800 Juta Pikir-pikir
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Nirwan Hermanto alias A Guan 1 tahun 2 bulan penjara karena terbukti melakukan penipuan sehingga merugikan Frenky So sebesar Rp800 juta.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Nelson dalam persidangan di Lantai III Gedung PN Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Senin (27/1/2014).

"Pikir-pikir dululah, Pak Hakim," ujar A Guan diamini tim kuasa hukumnya. A Guan menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan atau melakukan banding.

Hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Fatta. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 2 tahun 2 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.

Keberatan A Guan karena merasa bisa membayar utang apabila perusahaan miliknya terjual. Namun sampai sekarang perusahaannya belum juga terjual sehingga A Guan belum sanggup membayar utang.

Usai persidangan terdakwa langsung dibawa ke Sel Tahanan Sementara PN Medan. 

Kejadian ini bermula pada pertengahan Tahun 2009 lalu. Saat itu A Guan meminjam uang kepada Frenky sebesar Rp800 juta karena perusahaan yang dipimpin A Guan mengalami krisis keuangan. Frenky merupakan mantan bos A Guan. 

Namun hingga 6 Mei 2013, A Guan tidak membayar utangnya. Merasa ditipu, korban mengadukan kejadian tersebut ke Polda Sumatera Utara yang kemudian menangkap terdakwa. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
PT Jakarta Tambah Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Berikut Vonis Terbaru Harvey Moeis cs
Trump Akan Divonis terkait Kasus Uang Tutup Mulut Sebelum Pelantikan
Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum Seumur Hidup
Terdakwa Kurir Sabu Bebas, Andri SH: Bukti Jaksa Tidak Cermat Dudukkan Pasal
Dianulir Mahkamah Agung, Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati
 Putusan Sidang Etik, Bharada Eliezer Terima Sanksi Etik Demosi 1 Tahun dan Tetap Jadi Polisi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker