Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Nirwan Hermanto alias A Guan 1 tahun 2 bulan penjara karena terbukti melakukan penipuan sehingga merugikan Frenky So sebesar Rp800 juta.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Nelson dalam persidangan di Lantai III Gedung PN Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Senin (27/1/2014).
"Pikir-pikir dululah, Pak Hakim," ujar A Guan diamini tim kuasa hukumnya. A Guan menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan atau melakukan banding.
Hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Fatta. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 2 tahun 2 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.
Keberatan A Guan karena merasa bisa membayar utang apabila perusahaan miliknya terjual. Namun sampai sekarang perusahaannya belum juga terjual sehingga A Guan belum sanggup membayar utang.
Usai persidangan terdakwa langsung dibawa ke Sel Tahanan Sementara PN Medan.
Kejadian ini bermula pada pertengahan Tahun 2009 lalu. Saat itu A Guan meminjam uang kepada Frenky sebesar Rp800 juta karena perusahaan yang dipimpin A Guan mengalami krisis keuangan. Frenky merupakan mantan bos A Guan.
Namun hingga 6 Mei 2013, A Guan tidak membayar utangnya. Merasa ditipu, korban mengadukan kejadian tersebut ke Polda Sumatera Utara yang kemudian menangkap terdakwa. (BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar