Selasa, 06 Oktober 2026

MA Vonis Anggota DPRD Madina Ali Makmur Nasution 2 Tahun Penjara

Jumat, 17 Januari 2014 00:22 WIB
MA Vonis Anggota DPRD Madina Ali Makmur Nasution 2 Tahun Penjara
M Saima Putra
Plt Ketua PN Panyabungan Doddy Hendrasakti
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beritasumut.com) – Mahkamah Agung (MA) memvonis Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ali Makmur Nasution alias Jaganding 2 tahun penjara dalam kasus penipuan. Vonis tersebut tertuang dalam putusan Nomor:1842/K/Pid/2013 Tanggal 12 September 2013.

“Salinan putusan MA untuk terdakwa Ali Makmur Nasution alias Jaganding kita terima Tanggal 12 Desember 2013 lalu dan akan kita kirim ke Kejaksaan Negeri Panyabungan hari ini untuk dilanjutkan dengan eksekusi menjalankan perintah putusan MA,” ujar Plt Ketua Pengadilan Negeri Panyabungan Doddy Hendrasakti di Panyabungan, Kamis (16/1/2014).

Sebelumnya, Ali Makmur Nasution divonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Panyabungan sesuai putusan Nomor: 259/Pid.B/2011/PN-MDL Tanggal 29 Maret 2012. Kemudian pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan memvonis bebas Ali Makmur Nasution sesuai putusan Nomor: 290/PID/2012/PT.MDN Tanggal 17 Juli 2012. Atas vonis bebas tersebut, jaksa melakukan kasasi Mahkamah Agung. MA kemudian memvonis Ali Makmur Nasution 2 tahun penjara. (BS-026)

Tags
MA
beritaTerkait
Cetak Empat Gol Tanpa Balas, PSMS Kudeta Persikad dari Puncak Grup A
Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Masuk Penjara Lagi
Tiga Rayap Besi di Marelan Dicokok Polisi
Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan
SSB Tunas Muda U-9 dan U-11 Raih Juara III Piala Ngadiman
Program Kepatuhan Persaingan Usaha, KPPU Bersinergi dengan Manajemen Grab Indonesia
komentar
beritaTerbaru
hit tracker