Rabu, 20 Mei 2026

Kasus Penyiraman Air Keras Tewaskan Bocah 7 Tahun Direkonstruksi

Sabtu, 11 Januari 2014 03:12 WIB
Kasus Penyiraman Air Keras Tewaskan Bocah 7 Tahun Direkonstruksi
Ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Elia Beru Ginting pelaku penyiraman air keras yang menewaskan bocah 7 tahun, Amelia Sembiring, Rabu (30/9/2013) lalu, mengaku melakukan penyiraman karena dendam terhadap Harmoko, ayah korban.

Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman Mapolsek Patumbak, Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (10/1/2014).

Rekonstruksi penyiraman air keras yang menewaskan Amelia Sembiring terpaksa dilaksanakan di halaman Mapolsek Patumbak guna mengantisipasi keributan dari pihak keluarga korban. 

Hingga kini dua orang tersangka lainnya, supir dan suami Elia Br Ginting, Erwin belum juga tertangkap.

Dengan pengawalan ketat puluhan personil kepolisian, sebanyak 19 adegan diperagakan tersangka. Mulai dari membeli zat kimia, mempersiapkan, hingga menyiramkan air keras kepada Harmoko di depan rumah korban.
 
Tersangka tampak hanya bisa tertunduk dan menangis saat memperagakan seluruh rekonstruksi.
 
Pelaku melakukan penyiraman dilatarbelakangi adanya peselisihan antara suami tersangka, Erwin dengan ayah korban, Harmoko, sehingga tersangka dendam dan mempersiapkan rencana untuk menyiramkan air keras kepada Harmoko.
 
Sementara bocah 7 tahun, Amelia Sembiring, tewas karena terjatuh di genangan air zat kimia yang disiramkan pelaku kepada ayah korban.
 
Ayah korban, Harmoko, yang hadir sebagi saksi mengatakan tidak mempunyai permasalahan apapun kepada keluarga tersangka dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
 
Sementara Kapolsek Patumbak Kompol Andiko W mengatatakan mengatakan, dua orang yang masih menjadi daftar pencarian orang dalam kasus ini masih terus dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.
 
Tersangka Elia Br Ginting akan dijerat dengan Pasal 356, Pasal 355, Pasal 351 Ayat 1 KUHP junto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Pembobol Showroom Tewas Ditembak Polisi
Lakukan Perlawanan, Petugas Sat Reskrim Polresta Medan Tembak Pelaku Curat
Habis Minum Tuak Bersama, AN Tikam Teguh Hingga Tewas
Warga Temukan Mayat Terkapar di Jalan MT Haryono
Warga Temukan Mayat di Gorong-gorong Jalan Adam Malik
komentar
beritaTerbaru
hit tracker