Listrik Padam Selama 4 Jam di Jalan Karya Bakti Helvetia, Warga Kecewa
beritasumut.com Pemadaman listrik kembali terjadi di kawasan Jalan Kapten Sumarsono/Jalan Karya Bakti Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabup
Peristiwa
Beritasumut.com-Nasib naas dialami oleh Ama Teguh (33), warga Dusun I, Desa Loloana'a Lolomoyo, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli. Teguh meregang nyawa usai ditikam temannya sendiri berinisial AN (28) di warung tuak yang tidak terlalu jauh dari kediaman mereka.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku mendatangi warung tuak milik Ama Ote Harefa. Di sana pelaku minum tuak mentah hingga mabuk berat. Berselang empat jam kemudian, korban pun datang ke warung tuak yang sama. Karena saling kenal, keduanya pun memilih minum bersama. Namun entah kenapa, tidak berapa lama, keduanya terlihat cek-cok.
Hal itu dikarenakan korban mengatakan kepada pelaku kalau mereka berantam pasti pelaku akan kalah. Tak senang diejek seperti itu, pelaku pun mengambil segelah tuak dan menyiramkannya ke wajah korban dan kemudian pulang.Tapi ternyata korban mengejarnya hingga ke rumah pelaku. Di sana korban menantang pelaku duel sembari berkata kotor. Pelaku yang geram pun langsung datang dari dalam rumah dan meladeni permintaan korban. Saat itu korban sudah membawa sebilah gunting.
Baca Juga:
Saat berduel, pelaku pun kemudian menikamkan gunting yang dibawanya ke perut korban berkali-kali dan hingga akhirnya tewas. Warga yang melihat kejadian itu pun langsung geger dan memberitahukannya kepada pihak kepolisian."Awalnya mereka minum tuak bersama. Tapi karena ada pembicaraan yang kurang enak membuat pelaku marah dan terjadi perkelahian," ujar Paur Humas Polres Nias Aiptu O Daeli, Senin (18/07/2016).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nias AKP SK Harefa yang mendapat informasi langsung datang ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian pelaku pun dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan bersama barang bukti."Atas kejadian itu pelaku dijerat penyidik kepolisian dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman delapan tahun masuk penjara," ujarnya.(BS04)
Baca Juga:
beritasumut.com Pemadaman listrik kembali terjadi di kawasan Jalan Kapten Sumarsono/Jalan Karya Bakti Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabup
Peristiwa
beritasumut.com PSPS Pekanbaru sukses menaklukkan PSMS Medan dengan skor 21 dalam lanjutan Pegadaian Championship 2026/2027 di Stadion Kah
Olahraga
beritasumut.com Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, TN
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan mengincar kemenangan saat menghadapi PSPS Pekanbaru pada pekan kelima Pegadaian Championship 2026/2027 di Stadio
Olahraga
beritasumut.comSeorang pengedar dan lima pemakai sabu dicokok personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang dan Badan Nark
Peristiwa
beritasumut.com Produktivitas dan keseriusan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) dalam menyelamatkan generasi b
Peristiwa
beritasumut.com Belasan siswa SD Negeri 060870 di Jalan Krakatau, Medan, Sumatera Utara dilarikan ke Rumah Sakit Imelda Medan setelah menga
Peristiwa
beritasumut.com Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan dua penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang,
Peristiwa
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serda
Peristiwa
beritasumut.com Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) kembali mempercayakan kepemimpinan organisasi kepada Aris Rinaldi Na
Peristiwa