Selasa, 26 Mei 2026

Habis Minum Tuak Bersama, AN Tikam Teguh Hingga Tewas

Senin, 18 Juli 2016 20:10 WIB
Habis Minum Tuak Bersama, AN Tikam Teguh Hingga Tewas
Beritasumut.com/Ilustrasi
Penikaman
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Nasib naas dialami oleh Ama Teguh (33), warga Dusun I, Desa Loloana'a Lolomoyo, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli. Teguh meregang nyawa usai ditikam temannya sendiri berinisial AN (28) di warung tuak yang tidak terlalu jauh dari kediaman mereka.

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku mendatangi warung tuak milik Ama Ote Harefa. Di sana pelaku minum tuak mentah hingga mabuk berat. Berselang empat jam kemudian, korban pun datang ke warung tuak yang sama. Karena saling kenal, keduanya pun memilih minum bersama. Namun entah kenapa, tidak berapa lama, keduanya terlihat cek-cok.

Hal itu dikarenakan korban mengatakan kepada pelaku kalau mereka berantam pasti pelaku akan kalah. Tak senang diejek seperti itu, pelaku pun mengambil segelah tuak dan menyiramkannya ke wajah korban dan kemudian pulang.Tapi ternyata korban mengejarnya hingga ke rumah pelaku. Di sana korban menantang pelaku duel sembari berkata kotor. Pelaku yang geram pun langsung datang dari dalam rumah dan meladeni permintaan korban. Saat itu korban sudah membawa sebilah gunting.

Baca Juga:

Saat berduel, pelaku pun kemudian menikamkan gunting yang dibawanya ke perut korban berkali-kali dan hingga akhirnya tewas. Warga yang melihat kejadian itu pun langsung geger dan memberitahukannya kepada pihak kepolisian."Awalnya mereka minum tuak bersama. Tapi karena ada pembicaraan yang kurang enak membuat pelaku marah dan terjadi perkelahian," ujar Paur Humas Polres Nias Aiptu O Daeli, Senin (18/07/2016).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nias AKP SK Harefa yang mendapat informasi langsung datang ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian pelaku pun dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan bersama barang bukti."Atas kejadian itu pelaku dijerat penyidik kepolisian dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman delapan tahun masuk penjara," ujarnya.(BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Warung Tuak
Polsek Pancur Pancur Batu Tangkap Pelaku Pembunuhan di Warung Tuak
Tolak RUU Larangan Miras, Pelaku Pariwisata Samosir Surati Presiden Jokowi, DPR dan MPR RI
Polsek Datuk Bandar Amankan Pria Terlibat Judi Togel dan Hongkong KIM
Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Lapo Tuak Diringkus
Tewas Dikeroyok di Lapo Tuak, 2 dari 5 Diduga Pelaku Diringkus
komentar
beritaTerbaru
hit tracker