Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir di PN Medan
Sidang perdana gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri digelar di PN Medan. Tergugat disebut tak hadir, perkara terdaftar nomor 879/Pdt.G/2026/
Peristiwa
Beritasumut.com-Nasib naas dialami oleh Ama Teguh (33), warga Dusun I, Desa Loloana'a Lolomoyo, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli. Teguh meregang nyawa usai ditikam temannya sendiri berinisial AN (28) di warung tuak yang tidak terlalu jauh dari kediaman mereka.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku mendatangi warung tuak milik Ama Ote Harefa. Di sana pelaku minum tuak mentah hingga mabuk berat. Berselang empat jam kemudian, korban pun datang ke warung tuak yang sama. Karena saling kenal, keduanya pun memilih minum bersama. Namun entah kenapa, tidak berapa lama, keduanya terlihat cek-cok.
Hal itu dikarenakan korban mengatakan kepada pelaku kalau mereka berantam pasti pelaku akan kalah. Tak senang diejek seperti itu, pelaku pun mengambil segelah tuak dan menyiramkannya ke wajah korban dan kemudian pulang.Tapi ternyata korban mengejarnya hingga ke rumah pelaku. Di sana korban menantang pelaku duel sembari berkata kotor. Pelaku yang geram pun langsung datang dari dalam rumah dan meladeni permintaan korban. Saat itu korban sudah membawa sebilah gunting.
Baca Juga:
Saat berduel, pelaku pun kemudian menikamkan gunting yang dibawanya ke perut korban berkali-kali dan hingga akhirnya tewas. Warga yang melihat kejadian itu pun langsung geger dan memberitahukannya kepada pihak kepolisian."Awalnya mereka minum tuak bersama. Tapi karena ada pembicaraan yang kurang enak membuat pelaku marah dan terjadi perkelahian," ujar Paur Humas Polres Nias Aiptu O Daeli, Senin (18/07/2016).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nias AKP SK Harefa yang mendapat informasi langsung datang ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian pelaku pun dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan bersama barang bukti."Atas kejadian itu pelaku dijerat penyidik kepolisian dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman delapan tahun masuk penjara," ujarnya.(BS04)
Baca Juga:
Sidang perdana gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri digelar di PN Medan. Tergugat disebut tak hadir, perkara terdaftar nomor 879/Pdt.G/2026/
Peristiwa
CitraLand dukung pendidikan di Deli Serdang melalui pembangunan fasilitas SDN 106810 Sampali, sementara Bupati menargetkan 2028 tak ada seko
Pendidikan
beritasumut.com Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda meraih juara III setelah menang dramatis melalui adu pinalti 32 saat berhadapan dengan
Olahraga
beritasumut.com Di tengah pesatnya perkembangan Artificial Intelligence (AI), banyak orang bertanya Apakah fotografer profesional akan ter
Sosok
beritasumut.com Kegiatan Pameran Foto Prahara Pulau Emas Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan bersama Mata Waktuyang digelar di Atrium Plaza
Pendidikan
beritasumut.com Changan, merek otomotif global di bawah naungan Indomobil Group, semakin memperkuat kehadirannya di pasar kendaraan listrik
Gaya Hidup
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pelaksanaan perlombaan dalam rangka HUT ke81 Kemerdek
Pendidikan
beritasumut.com Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dan rombong
Politik & Pemerintahan
beritasumut.comTim Task Force (TTF) Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Kadin Sumut) pada Kamis (13/8) menggelar pertemuan (rapat) di
Ekonomi
beritasumut.comPemerintah Kabupaten Aceh Singkil mempercepat kinerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk mengoptimalkan tambahan
Peristiwa