Jamin Pasokan Listrik Anti Padam, Premium Office Tower Podomoro City Deli Medan Hadirkan Solusinya
beritasumut.com Insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, k
Ekonomi
Beritasumut.com-Nasib naas dialami oleh Ama Teguh (33), warga Dusun I, Desa Loloana'a Lolomoyo, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli. Teguh meregang nyawa usai ditikam temannya sendiri berinisial AN (28) di warung tuak yang tidak terlalu jauh dari kediaman mereka.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku mendatangi warung tuak milik Ama Ote Harefa. Di sana pelaku minum tuak mentah hingga mabuk berat. Berselang empat jam kemudian, korban pun datang ke warung tuak yang sama. Karena saling kenal, keduanya pun memilih minum bersama. Namun entah kenapa, tidak berapa lama, keduanya terlihat cek-cok.
Hal itu dikarenakan korban mengatakan kepada pelaku kalau mereka berantam pasti pelaku akan kalah. Tak senang diejek seperti itu, pelaku pun mengambil segelah tuak dan menyiramkannya ke wajah korban dan kemudian pulang.Tapi ternyata korban mengejarnya hingga ke rumah pelaku. Di sana korban menantang pelaku duel sembari berkata kotor. Pelaku yang geram pun langsung datang dari dalam rumah dan meladeni permintaan korban. Saat itu korban sudah membawa sebilah gunting.
Baca Juga:
Saat berduel, pelaku pun kemudian menikamkan gunting yang dibawanya ke perut korban berkali-kali dan hingga akhirnya tewas. Warga yang melihat kejadian itu pun langsung geger dan memberitahukannya kepada pihak kepolisian."Awalnya mereka minum tuak bersama. Tapi karena ada pembicaraan yang kurang enak membuat pelaku marah dan terjadi perkelahian," ujar Paur Humas Polres Nias Aiptu O Daeli, Senin (18/07/2016).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nias AKP SK Harefa yang mendapat informasi langsung datang ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian pelaku pun dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan bersama barang bukti."Atas kejadian itu pelaku dijerat penyidik kepolisian dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman delapan tahun masuk penjara," ujarnya.(BS04)
Baca Juga:
beritasumut.com Insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, k
Ekonomi
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa
PT Dua Rimba Medtech Indonesia resmikan fasilitas di Cikarang untuk dorong manufaktur alat kesehatan lokal dan solusi perawatan luka modern.
Kesehatan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi