Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2014 yang ditandatangani DPRD Kota Medan, Kamis (9/1/2014) di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, dinilai cacat hukum. Langkah penandatanganan prolegda tersebut menyalahi aturan dan tidak sesuai prosedur.
Seperti diketahui Prolegda 2014, formasinya terdiri atas 24 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), 12 Ranperda diantaranya sisa masa kerja 2013 dan 12 lainnya merupakan usulan baru dari Pemko Medan.
Dalam rapat paripurna yang dihujani sejumlah interupsi, sejumlah Anggota DPRD Medan menilai langkah penandatanaganan yang dilakukan dalam rapat paripruan yang beragendakan nota pengantar Walikota Medan salah dan cacat hukum.
“Semula rapat paripurna beragendakan Nota Pengantar Walikota terhadap enam ranperda, namun kemudian berkembang menjadi penandatangan Prolegda 2014. Untuk itulah saya sampaikan protes karena rapat sendiri sudah tidak sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.
Muslim mengatakan, penandatangan Prolegda 2014 juga tidak sesuai dengan ketentuan dikarenakan penandatangan Prolegda tersebut tidak dijadwalkan terlebih dahulu. “Saya juga protes karena penandatanganan tidak ada dijadwalkan dahulu, coba saja cek ke fraksi-fraksi ada enggak jadwal penandatanganan prolegda,” ungkapnya.
Politisi yang dicalonkan ke DPR RI dari Dapil I Sumatera Utara ini juga mengungkapkan, 24 prolegda yang ditandatangani tersebut tidak melalui pembahasan. “Coba saja tanya ke sejumlah anggota dewan yang duduk di baleg ada enggak membahas 24 ranperda itu,” jelasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan penandatanganan 24 Prolegda 2014 cacat hukum karena tidak dijadwalkan.
Muslim beralasan, penandatangan prolegda haruslah menempuh mekanisme yang benar sebagai upaya menjaga adanya celah gugatan dari pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkannya.
“Kita tidak ingin kedepannya ada implikasi buruk dari prolegda ini. Kita atidak ingin ada celah bagi pihak lain terhadap ranperda ini karena sama-sama kita ketahui ranperda ini merupakan ranperda Retribusi terkait dengan pendapatan asli daerah,” ungkapnya.
Atas dasar itulah Muslim menilai pimpinan melanggar mekanisme dan prosedur yang berlaku,”Ini memalukan dan melanggar,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua DPRD Medan Amiruddin menilai langkah yang diambil dalam rapat paripurna terkait penandatanganan prolegda tidak ada masalah. “Kalau itu tidak ada masalah nanti akan dibahas di baleg, lagipula ini kan masih sebatas usulan,” ungkap Amiruddin.
Sementara itu terkait permasalahan ini, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPPRD Medan Budiman Panjaitan mengungkapkan, pihaknya belum ada melakukan pembahasan Prolegda 2014 ini. ”Kalau Prolegda 2014 belum ada pembahasan di baleg sendiri, hanya saja ada 12 ranperda dari Tahun 2013 yang masuk ke Prolegda 2014 dan itu sudah dibahas sebelumnya,” ungkap Budiman.
Budiman mengungkapkan terkait penandatanganan Prolegda 2014 pihaknya juga belum ada memberikan informasi penjadwalan, mengendai penandatangan tersebut merupakan hasil adai rapat Pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi-fraksi. “Jadi penandatanganan itu adalah hasil dari kesepakatan Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi,” ungkapnya. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar