Minggu, 19 April 2026

Muskab I PPNI Madina Dinilai Cacat Hukum dan Melanggar AD/ART

Kamis, 19 Juni 2014 00:17 WIB
Muskab I PPNI Madina Dinilai Cacat Hukum dan Melanggar AD/ART
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beritasumut.com) – Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten I Persatuan Perawat Nasional Indonesia Mandailing Natal (Muskab I PPNI Madina) di Aula Rumah Sakit Armina, Panyabungan, 14 Juni 2014 lalu, dinilai cacat hukum dan melanggar AD/ART PPNI.

Muskab dinilai melanggar AD/ART sebab penyelenggaraan muskab tidak dihadiri semua perawat karena tidak mendapatkan undangan, ujar Hilman bersama perwakilan perawat lainya, Ilham Andika Hasibuan dan Hoiruddin Siregar di Panyabungan, Selasa (17/6/2014).

Muskab yang seharusnya diikuti seluruh perawat se-Kabupaten Madina kurang lebih 400 orang, hanya dihadiri 40 orang perawat. Ketidakhadiran perawat karena pemberitahuan atau undangan tidak disebarkanluaskan oleh panitia muskab. Undangan hanya disampaikan via SMS dan lisan.

“Kita menilai muskab ini disengaja tertutup, dan hanya orang tertentu yang diundang untuk memenangkan calon tertentu,” jelasnya.

Akibat muskab yang dinilai melanggar ini, beberapa perawat merasa keberatan dengan diselenggarakanya muskab, papar Hilman.

“Dalam waktu dekat kita akan menyampaikan keberatan secara tertulis kepada PPNI Provinsi Sumatera Utara agar mereka mengkaji ulang muskab yang dilakukan,” jelasnya.

Selain banyaknya perawat yang tidak hadir dalam muskab, pemegang mandat PPNI juga tidak hadir dalam muskab. Pemegang mandat hanya hadir saat penyusunan pengurus terpilih, paparnya.

“Kita menilai pemegang mandat PPNI tidak bertanggung jawab atas penyelanggaraan Muskab I PPNI ini. Ketidakhadiran pemegang mandat tersebut dalam muskab menimbulkan pertanyakan siapa sebenarnya pemegang mandat PPNI tersebut,” papar Hilman.

Pelaksanaan muskab juga tidak diberitahukan kepada PPNI Sumut sehingga Muskab I PPNI Madina tidak dihadiri Pengurus PPNI Sumut sebagi penanggungjawab, ungkapnya.

Dengan banyaknya persoalan, muskab terkesan dipaksakan tanpa menjunjung tinggi AD/ART PPNI. Untuk itu diminta kepada PPNI Sumut untuk membatalkan hasil muskab, harapnya.

“Kemudian kita mendesak PPNI Sumut agar mengambilalih pelaksanaan muskab dan menggelar muskab ulang yang lebih demokratis yang sesuai AD/ART PPNI dengan mengundang semua perawat,” pintanya. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Langgar Prosedur, Prolegda DPRD Medan 2014 Cacat Hukum
Pembentukan Panwaslu Sumut Dinilai Cacat Hukum
komentar
beritaTerbaru
hit tracker