Kamis, 28 Mei 2026

Alexander Pemilik Toko Serba Lima Ribu Kampung Baru Diadili Bulan Depan

Jumat, 27 Desember 2013 17:16 WIB
Alexander Pemilik Toko Serba Lima Ribu Kampung Baru Diadili Bulan Depan
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Alexander, pemilik Toko Serba Lima Ribu, Jalan Katamso, Kampung Baru, Kota Medan, terdakwa kasus penganiayaan, akan diadili di Pengadilan Negeri Medan, Januari 2014.

“Aku masih cuti, Bang. Bulan depan (Januari) ya Bang kita sidang,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan Yunitri Boru Sagala kepada beritasumut.com melalui pesan singkat, Jumat (27/12/2013).

Alexander akan diadili sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban Andreas Pakpahan. Yunitri merupakan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini.

Korban melaporkan Alexander ke polisi Kota atas penganiayaan yang dialaminya. Selanjutnya polisi melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Medan. 

Sebelumnya pihak korban menjelaskan, persidangan dengan terdakwa Alexander sudah tiga kali batal digelar. Tidak diketahui penyebab batalnya Alexander diadili. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Inilah Alexander Lumbantobing, Ahli Cyber Security System dari Sibolga
TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker