Rabu, 29 April 2026

Diduga Palsukan Merek Celana Dalam, Tiga Pelaku UKM Diadili

Kamis, 05 Desember 2013 23:17 WIB
Diduga Palsukan Merek Celana Dalam, Tiga Pelaku UKM Diadili
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Diduga memalsukan merek celana dalam tertentu, tiga pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yakni Erianto als Ferry warga Jalan Perjuangan Jalan Rawa Cangkuk, Ridawahyuni als Ayu, Rudi duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/12/2013).

Ketiga pelaku ini langsung dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Nilma Hasibuan untuk didengarkan keterangannya. Namun anehnya para pelaku UKM ini justru bertanya kepada Ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat, kenapa mereka disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

"Pak saya tidak tahu salah saya apa. Kenapa kami UKM diadili. Kami cuman UKM nya pak dan setahu kami merek celana dalam saya dan kawan saya berbeda dengan milik perusahaan Arrow Apple. Kayak saya punya Manggis, kalau Arrow kan gambar apel pak," ujar Ayu dengan suara parau didampingi Penasehat Hukum pelaku UKM Abdi Tarigan.

Menurut dakwaan jaksa ketiga pelaku UKM tersebut dituduh meniru merek celana dalam Arrow Apple milik Hendrik Ryo Leong. Jaksa menjerat ketiganya karena dianggap memiliki ciri-ciri bergambar buah apel bertuliskan Arrow Apple dan bergambar tanda Panah Apple dengan warna warni hijau diatas putih.

Jaksa menuding ketiga pelaku UKM merugikan pengusaha besar dan berlisensi Arrow Apple karena pelaku UKM mendagangkan harga lebih murah dibandingkan celana dalam merek Arrow Apple sebesar Rp60 ribu.

"Kami memang menjual harga lebih murah karena kami memproduksi dalam jumlah yang kecil dan bahan-bahan kami berbeda dengan bahan-bahan Arrow Apple pak. Tapi karena kasus ini kami sekarang sudah tidak memproduksi lagi," ujar UKM Rudi pasrah.

Didalam persidangan, ketiga pelaku UKM menyampaikan merek mereka tidak sama dengan Arrow Apple. Erianto alias Ferry memproduksi merek Double Pear dengan simbol buah pear, Ridawahyuni alias Ayu memproduksi Manggis Apel dengan simbol manggis dan Rudi Double Aple dengan simbol dua apel berbeda dengan Arrow Apple yang hanya bergambar satu apel. 

Atas kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nilma menjerat ketiga pelaku UKM dengan Pasal 91 dan 94 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Usai mendengarkan keterangan ketiganya, persidangan ditunda dua pekan ke depan untuk mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Diduga Palsukan Dokumen Nasabah : Asuransi Sequis Life dan PT Deswa Invisco Multitama Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Ketua PERADMI Medan Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Oleh Oknum Pegawai Honor Kelurahan Belawan Bahari
Pemalsuan Surat, Laporan Yenny Cendekia Naik ke Tahap Sidik oleh Penyidik Polrestabes Medan
Apresiasi Polrestabes Medan, Pengacara Korban Pemalsuan Tangan Tangan: Dukung Langkah Kinerja Penegak Hukum
Polrestabes Medan Amankan Empat Pria  Pembuat STNK Palsu
Akiong Buronan Polisi Kasus Pemalsuan Surat Ditangkap Keluarga Korban di Asia Mega Mas Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker