Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Direktur PT Mulia Perkasa Syahrial Effendi, yang menjadi rekanan PTPN II dalam proyek pengerasan jalan di Afdeling VI dan XI Perkebunan Sawit Seberang Kabupaten Langkat Tahun 2011 dijerat pasal berlapis karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (20/11/2013).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Joni Sitohang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Stabat mendakwa Syahrial Effendi dengan dakwaan Primer pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain dakwaan primer JPU juga mendakwa terdakwa dengan dakwaan subsider yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korup jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya jaksa menjelaskan PT Mulia Perkasa merupakan pemenang dalam pengerjaan proyek jalan baru (collecting road) di Afdeling VI sepanjang 35.909 meter dengan kontrak Rp3,47 miliar lebih dan proyek serupa di Afdeling IX sepanjang 25.387 meter dengan kontrak Rp2,45 miliar lebih.
Kenyataannya, PT Mulia Perkasa tidak melakukan pekerjaan dan mengalihkan pekerjaan kepada Anwar Effendi Khoo (berkas terpisah) untuk mengelola pengerjaan proyek tersebut hingga berujung adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Pasalnya pekerjaan proyek pengerasan jalan di Afdeling VI dan IX perkebunan Sawit Seberang Kabupaten Langkat Tahun 2011 tidak sesuai Bestek hingga ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp2 miliar.
“PT Mulia Perkasa merupakan perusahaan perusahaan yang dimenangkan oleh pihak PTPN II. Kenyataan PT Mulia Perkasa tidak bekerja dan mensubkannya kepada Anwar Effendi Khoo tanpa sepengetahuan pihak PTPN II. Faktanya, pekerjaan tidak sesuai dengan spesifisikasi tidak sesuai namun pembayaran telah dilakukan sebsar 100 persen,” ujar Jaksa Lamro Simbolon usai persidangan.
Sementara itu persidangan perdana untuk terdakwa Anwar Effendi Khoo batal digelar. Pasalnya Anwar Effendi Khoo mengaku sakit dan sedang dirawat salah satu rumah sakit swasta di Medan. Majelis hakim menunda siang hingga pekan depan.
Anwar Effendi Khoo sendiri sebelumnya telah mengembalikan uang hasil korupsi ke Penyidik Kejari Stabat sebesar Rp1,2 miliar.
Sekadar mengingatkan, terkait dugaan korupsi pengerasan jalan di Distrik Sawit Sebrang Kejari Stabat juga telah menetapkan Mantan menejer PTPN II Kebun Distrik Sawit Seberang Dion Saragih dan Alfi Syahrin, selaku pengawas kegiatan Proyek sebagai tersangka. Hanya saja untuk dua tersangka ini pihak Penyidik belum melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Medan. (BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar