Senin, 05 Oktober 2026

LBH Medan Pertanyakan Pengusutan Dugaan Korupsi Rusunawa Sibolga

Selasa, 22 Oktober 2013 20:47 WIB
LBH Medan Pertanyakan Pengusutan Dugaan Korupsi Rusunawa Sibolga
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, menilai penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menutupi perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rusunawa di Kota Sibolga.

Mereka meminta Kejati Sumut segera merealisasikan panggilan terhadap saksi lainnya agar tidak menimbulkan opini negatif masyarakat karena hingga saat ini belum ada kejelasan dan tindak lanjut hasil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik Kejati Sumut pada Agustus lalu.

"Kalau memang benar hasil dari pemeriksaan penyidik Kejati Sumut ternyata ada keterlibatan Walikota Sibolga dalam dugaan korupsi pengadaan lahan rusunawa itu, maka penyidik Kejati Sumut harus segera memprosesnya secara hukum tanpa diskriminatif," ujar Wakil Direktur LBH Medan Chaidir Harahap di Medan, Selasa (22/10/2013)

Chaidir juga menyayangkan sejak pemeriksaan Walikota Sibolga yang telah berlangsung dua bulan yang lalu,  tidak ada perkembangan yang signifikan sudah sejauh mana hasil penyidikan Kejati Sumut terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. 

"Kita sangat berharap kepada penyidik Kejatisu agar tetap memproses kasus ini, jangan sampai dibiarkan atau didiamkan begitu saja. Karena apabila kasus ini terbukti ditemukan adanya keterlibatan Walikota Sibolga atas dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rusunawa itu, maka Walikota Sibolga harus segera diproses hukum," urainya.

Lanjut Chaidir, jika kasus ini terus diproses, nantinya merupakan suatu prestasi bagi Kejati Sumut. Tentunya masyarakat pasti akan memberi apresiasi kepada Kejati Sumut yang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara. 

"Jangan sampai kasus ini diambil alih oleh KPK, seperti kasus-kasus korupsi lainnya. Oleh sebab itu kita mendorong sembari meminta kepada penyidik Kejati Sumut untuk segera membuat panggilan lanjutan kepada Walikota Sibolga serta pihak-pihak yang lain yang berhubungan dengan dugaan korupsiuntuk segera merealisasikan panggilan selanjutnya agar tidak menimbulkan opini negatif  masyarakat," harapnya.

Seperti diketahui, penyidik Kejati Sumut menemukan adanya indikasi mark up belanja modal pada pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati, Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga pada Pemko Sibolga TA 2012 sebesar Rp5,312 miliar.

Dugaan mark-up ini terlihat pada harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah. Untuk pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan yang baru tahun 2012, namun belum ada peraturan pelaksananya. Awalnya tanah itu dibeli dengan harga Rp1,5 miliar, kemudian berikutnya Rp5,3 miliar sehingga total Rp6,8 miliar dari APBD 2012.

LBH Medan meminta penyidik Kejati Sumut harus segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Walikota Sibolga, jangan sampai kasus ini didiamkan atau tidak ditindaklanjuti. Diharapkan proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi ini tidak berpihak, transparan, adil dan objektif agar proses penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya
Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut
RSU FL Tobing Sibolga Kini Miliki Echocardiograph dan Alat USG Obgyn 4 Dimensi
Usai Maria, Giliran Ambrosia Kusi Lari dari Tempat Penampungan TKI Milik Angel
Cuaca Buruk Terpa Sibolga, BMKG Imbau Warga Waspada
Kemenag Sibolga Raih Penilaian Kinerja Terbaik Semester I 2016
komentar
beritaTerbaru
hit tracker