Selasa, 12 Mei 2026

Penegakan Hukum di Madina Dinilai Mati Suri

Minggu, 06 Oktober 2013 16:44 WIB
Penegakan Hukum di Madina Dinilai Mati Suri
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beritasumut.com) – Genderang perang yang ditabuh aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia sepertinya tidak berlaku di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). 

Indikasinya, oknum Kabag Kesra Madina Taufik Lubis yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atas anggaran pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji Rp1.120.375.00o, dana pembinaan TPA serta MDA (peningkatan kesejahteraan guru MDA dan TPA) Rp1.136.460.000 Tahun Anggaran 2012 lalu, sampai saat ini masih saja bisa melenggang dengan bebas tanpa tersentuh hukum.

Menanggapi hal tersebut, Jeffry Barata Lubis dari LSM Reaksi Madina di Panyabungan, Ahad (6/10/2013), menilai saat ini penegakan hukum di Madina sedang tidur dan mati suri. “Kita melihat hingga saat ini berbagai desakan yang disampaikan masyarakat melalui unjukrasa dan media massa tidak ada tanggapan atau respon dari aparat untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.

Apabila situasi seperti ini masih terus berlanjut dan aparat hukum tidak segera mengambil sikap, Jeffry yakin oknum-oknum pejabat Pemkab Madina akan semakin berani melakukan aksinya untuk memperkaya diri sendiri tanpa menjalankan program pemerintah sebagaimana mestinya.

Jeffry melanjutkan, terkait dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kepala Bagian Kesejahteraan Kabupaten Mandailing Natal Taufik Lubis pada 2012 yang bersumber dari APBD Madina yang sudah menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat, hingga saat ini oknum Kabag tetap melenggang bebas bagaikan tidak terjamah hukum atau kebal hukum. Ada apa dengan penegakan hukum di Madina ini, tanya Jeffry.

Dari data yang dihimpun, imbuh Jeffry, selain diduga melakukan korupsi di Bagian Kesra Tahun Anggaran 2012, Taufik Lubis juga diduga melakukan tindak pidana korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol Madina pada Tahun 2010 lalu. Namun Taufik Lubis tidak pernah tersentuh hukum atau mungkin beliau memang kebal hukum, ujarnya.

Anggaran Bagian Humas dan Protokol 2010 yang diduga dikorupsi Taufik Lubis yakni dana penyebarluasan informasi pembangunan melalui media cetak dan elektronik Rp435.756.200, dana publikasi dan dokumentasi kegiatan Pemkab Madina Rp117.938.650.

Kemudian dana pengumpulan dan penyaringan informasi untuk bahan kebijakan dan pemberitaan Rp265.350.000. Peningkatan Pengetahuan aparatur Bagian Humas Rp107.500.000, kegiatan peningkatan kualitas sarana dan prasarana telekomunikasi Rp83.100.000, dana pemeliharaan sarana komunikasi Rp70.700.000, pembinaan dan penyelenggaraan website Pemkab Madina Rp61.697.900, belanja layanan akses internet Pemkab Madina Rp32.957.250, ungkapnya.

“Dengan adanya informasi dari media dan masyarakat Madina yang menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Kesra Madina, namun tetap tidak adanya tindakan dari aparat penegak hukum, kita dari LSM Reaksi Madina menilai bahwa penegakan hukum di Kabupaten Madina telah mati suri,” katanya.

Aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian jangan tutup mata terhadap persoalan ini dan segeralah lakukan pengusutan tuntas agar pengguna anggarannya bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya serta bisa menjadi contoh buat pejabat-pejabat yang lain agar program Pemerintah Indonesia secara umum dan Pemerintah Kabupaten Madina secara khusus bisa berjalan dengan baik serta supaya penegakan hukum tidak dikatakan mati suri, ungkapnya.

Kepada Wakil Bupati Madina Drs H Dahlan Hasan Nasution yang saat ini sebagai pucuk pimpinan di Madina, supaya segera mengambil langkah pemeriksaan dengan memerintahkan Inspektorat selaku pengawas pemerintahan supaya visi misi untuk menjadikan pemerintahan yang bersih itu bisa berjalan, tidak hanya menjadi semboyan, harapnya.

Sementara itu, Kabag Kesra Pemkab Madina Taufik Lubis tetap tidak mau menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan terkait dugaan korupsi yang ditudingkan kepadanya.

Di tempat terpisah Ketua Umum BEM BLU STAIM Madina M Ikhsan Matondang, juga angkat bicara terkait kurangnya kinerja penegak hukum di Madina memberantas korupsi. Disampaikannya, selain Kabag Kesra, di Kantor Pemberdayaan Wanita, Perlindungan Anak dan KB (PWPA dan KB) Madina juga diduga terjadi korupsi.

“Itu kita lihat adanya beberapa media yang menyoroti korupsi di PWPA dan KB tersebut. Dari informasi yang kita peroleh, dana yang diduga dikorupsi antara lain belanja pakaian kerja lapangan Rp22.425.351, belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat Rp160.023.984, belanja modal pengadaan komputer/PC Rp36.000.000, belanja modal pengadaan alat-alat kesehatan Rp115.004.004,” ujarnya.

Kemudian belanja modal pengadaan alat-alat peraga/praktik sekolah Rp122.535.525, belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian gedung kantor/Balai Penyuluh KB Panyabungan Utara Rp259.964.934, belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian gedung/gudang Panyabungan Rp126.005.163, belanja pakaian kerja lapangan Rp46.575.729, belanja modal pengadaan AC Rp19.550.271. Ini semua bersumber dari APBD Madina Tahun Anggaran 2012.

“Kita berharap aparat penegak hukum serius menangani kasus dugaan korupsi di Madina, seperti yang telah diucapkan Wakil Bupati Madina Dahlan Hasan yang akan menyapu bersih pejabat yang melakukan korupsi, tidak akan tebang pilih kepada pejabat yang korupsi. Untuk itu kita berharap aparat penegak hukum pun seperti itu tanpa tebang pilih memberantas korupsi,” terangnya. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Saksi Pelapor Sakit Tak Bisa Bicara, Bupati Madina untuk Sementara Aman
 Empat Daerah di Sumut Belum Ambil Vaksin Meningitis untuk Calon Jamaah Haji
Dinkes Kota Medan Tunjuk 21 Puskesmas Layani Vaksin Meningitis Calon Jamaah Haji
Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Manasik Haji Akbar 1437 H/2016 M
Padanglawas Kloter Pertama Jamaah Haji Embarkasi Medan
Menag: Hotel, Katering dan Transportasi Haji Sesuai Harapan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker