Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Kuala Namo, (beritasumut.com) – Kasus dugaan korupsi yang menimpa Camat Patumbak Chairul Saleh Siregar S.Sos, serta disenyalir melibatkan sejumlah pejabat PTPN2 seputar masalah penanda tanganan surat tanah dengan cara ganti rugi.
Untuk mendalami dasar surat yang di teken Yunus Barus semasa itu sebagai Camat Patumbak sesuai dengan surat ganti rugi tanah no 36/3/1981 tertanggal 26 Agustus 1981 tanah yang dibeli Marsono, warga lorong IV Desa Patumbak dari Kamisan, warga Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa.
Dalam hal ini apakah ada keterlibatan pihak pejabat PTPN2 tentang Kurang lebih 10 hektar (ha) lahan PTPN 2 di Afdeling 2 Kebun Patumbak, diduga dilego oleh pihak perkebunan Patumbak yang bekerjasama dengan tim teknis pematokan dan pemasangan pilar dari PTPN 2.
Karena tim teknis dari PTPN 2 dalam pemasangan pilar tanda batas di kawasan Afdeling II Kebun Patumbak Desa Patumbak 2 terlihat ada kejangalan apa lagi pihak perkebunan dalam pemasangan pilar tanda batas itu tidak memperhatikan peta pendaftaran 1997, peta plotting panitia B plus dan peta hasil identifikasi, maka untuk mencari kebenaran ini Indonesian Corruption Watch (ICW) perlu menyelusuri dalam kasus tersebut serta memberikan apresiasi dan mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut kembali kasus-kasus lama yang terkesan ‘dipetieskan’ oleh Kejari Lubuk Pakam kata aktivis ICW Dahlan kepada sejumlah wartawan di Bandara Kuala Namo Rabu(14/8).
“sebenarnya pihak Kejari Lubuk Pakam tidak ada kata usang untuk sebuah praktik korupsi. Sekalipun kasus itu terjadi pada waktu yang lampau, hal itu masih bisa diusut kembali” apa lagi lahan yang dikeluarkan Camat Patumbak diareal PTPN2 dinyatakan masih memiliki Hak Guna Usaha(HGU) nomor 114 tahun 2003 dan mendapat surat perpanjangan HGU sesuai dengan nomor 593/10727/2011 tertanggal 19 Oktober 2011 yang diteken Plt Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho apa lagi Kejari Lubuk Pakam melakukan SP3 tutur Dahlan yang mengaku hendak beranjak ke Berastagi.
Menurutnya, kalau memang benar seperti data ini Camat Patumbak ada menanda tangani surat atas nama H Suprayitno sesuai dengan Reg no 592.2/254/PTB/IV/2011 tertanggal 6 April 2011 dengan luas 13.858 meter persegi dan atas nama Edi Santoso sesuai dengan Reg no 592.2/225/PTK/IV 2011,. Serta lahan yang dikuasai PT Indo Farm dan PT Perungasan Prima Sejahtera (PPS), dan Acai,Akien,Riono serta Edi maka secara lembaganya segera mungkin untuk menyelusuri kasus tersebut untuk dibawakan nantinya ke Menteri BUMN maupun ke Satgas Mafia Hukum ujarnya. (BS-028)
Tags
beritaTerkait
komentar