Sabtu, 03 Oktober 2026

Pemilik Semba Cafe Bisa Dipidana

Selasa, 14 Mei 2013 02:48 WIB
Pemilik Semba Cafe Bisa Dipidana
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Oknum Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Zulkifli Sitepu yang disebut-sebut sebagai pemilik Semba Cafe bisa dipidana karena diduga tidak pernah membayar pajak cafe miliknya.

"Kalau pemilik Semba Cafe itu tidak pernah membayar pajak, berarti dia sudah melakukan pengemplangan pajak. Pemko Medan bisa mempidanakannya. Sekarang tergantung Pemko Medan saja, apakah mau atau tidak mempidanakan pemilik Semba Cafe tersebut," tegas Praktisi Hukum Nuriono melalui telepon, Senin (13/5/2013).
.

Apalagi pemilik Semba Cafe tersebut adalah seorang kepala dinas, harusnya malu disebut sebagai pengemplang pajak. Kalau memang tidak mampu mengelola tempat usahanya lebih baik ditutup saja daripada merugikan negara seperti itu.

"Ya ditutup sajalah daripada dituding mengemplang pajak. Kan malu seorang kepala dinas tapi tidak pernah membayar pajak. Harusnya memberikan contoh yang baik kepada publik bukannya malah mengemplang pajak seperti itu," tandas Sekretaris Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) ini. (BS-024)

Tags
beritaTerkait
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Menteri Imipas: Koruptor dan Bandar Narkoba Tak Mungkin Diberi Amnesti
Menkum Tegaskan Napi Pengedar Narkoba-Koruptor Tak Akan Diberi Amnesti
Polda Sumut Kembalikan Uang Negara sebesar Rp2,7 Miliar dari Hasil Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024
Walikota Pematangsiantar Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Kejari Pematangsiantar Bidang Datun
Keluarga Terpidana Narkoba Seumur Hidup Ditangkap, 45 Kg Sabu Diamankan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker