Rabu, 20 Mei 2026

Apa Kabar Kasus Tirtanadi?

Senin, 25 Maret 2013 23:04 WIB
Apa Kabar Kasus Tirtanadi?
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Ketua Umum Pusat Studi Hukum dan Pembaruan Peradilan (Pushpa) Muslim Muis SH tampaknya betul-betul jengkel melihat kinerja aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara. 

Pasalnya, meski sudah 12 orang saksi dipanggil, Polda Sumut tak kunjung menahan tersangka kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Sumut. 

“Tentunya hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Sumut,” ujar Muslim di Medan, Ahad (24/03/2013).
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus dugaan korupsi di perusahaan air minum milik Pemprov Sumut ini mulai bergulir pasca adanya laporan pengaduan No: LP/87/I/2013/SPKT-I Tanggal 13 Januari 2013. 

“Ini membuktikan laporan ini sudah berjalan hampir tiga bulan, tapi belum ada juga yang menjadi tersangka. Ada apa rupanya antara Dirut PDAM Tirtanadi dan Ketua Koperasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara ini. Tentunya ini menjadi tanda tanya besar oleh warga Sumut,” terangnya.
 
Menurutnya, citra kepolisian saat ini semakin buruk, karena adanya sejumlah jenderal yang terjerat kasus korupsi. Sebaiknya citra yang buruk ini jangan sampai terjadi di Sumut hanya gara-gara kasus dugaan korupsi di PDAM Tirtandi yang tak kunjung tuntas sampai saat ini. 

“Tapi kita yakin di bawah kepemimpinan Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Amat Sastro, dalam minggu ini akan menetapkan tersangka korupsi di Tirtanadi,” harapnya.
 
Juga diyakini, Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Amat Sastro akan mampu menyelesaikan permasalahan ini dalam minggu ini juga. Karena Kapolda adalah orang yang tegas dalam mengatasi permasalahan dan tak akan mau diberikan apapun untuk menutupi (petieskan) kasus ini, katanya.
 
Masih kata Muslim, dari informasi yang diperoleh, penagihan rekening air yang dikelola Koperasi PDAM Tirtanadi sudah berlangsung sejak 23 Juni 1999 di masa kepemimpinan Direktur Utama PDAM Tirtanadi Kumala Siregar. Semua berjalan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama antara PDAM Tirtanadi dengan koperasi. 

Kerjasama tersebut berlangsung mulus hingga masa kepemimpinan Syahril Pasaribu. Contohnya, hasil penagihan setiap hari harus disetorkan langsung ke AC (Bank) yang ditunjuk PDAM Tirtanadi. Setoran paling lambat pukul 16.00 WIB, ungkapnya.

Namun sejak Tahun 2012 di bawah kepemimpinan Azzam Rizal selaku Dirut PDAM Tirtanadi dan Sudarkan Siregar selaku Ketua Koperasi PDAM Tirtanadi, aparat kepolisian menemukan banyak dugaan penyimpangan yang angkanya diduga cukup besar sehingga merugikan PDAM Tirtanadi.

”Semoga Kapolda segera menyelesaikan kasus ini, agar citra kepolisian semakin baik di mata masyarakat dan jangan sampai terjadi timbul fitnah,” tandasnya. (BS-001) 

Tags
beritaTerkait
Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya
Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut
Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan
Polda Sumut Ambil Alih Kasus Tiga Personel Polres Siantar Terlibat Sabu
Rencana PDAM Tirtanadi Naikkan Tarif Air Timbulkan Pertanyaan Besar Warga Medan
Terkait Vaksin Palsu, Polda Sumut Masih Menunggu Arahan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker