Senin, 06 Juli 2026

Terdakwa Penggelapan Pakan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Sabtu, 16 Maret 2013 12:42 WIB
Terdakwa Penggelapan Pakan Dituntut Tiga Tahun Penjara
Mberngap Ginting
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Terdakwa Alexander (33) warga Jalan Lychee No 8 Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang menjabat sebagai supervisor gudang dan penimbangan PT Charoen Pokphand Indonesia KIM II Mabar dan Efendi (39) warga Jalan Sampali Baru No 8 Q, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan yang menjabat Manager Ware House dituntut Jaksa Allan SH dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun akibat terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan pakan ternak milik perusahaan PT Charoen Pokphand sebanyak 55,5 ton pada 20 Oktober 2011 lalu mengakibatkan perusahaan merugi Rp286 juta.

Mendengar tuntutan jaksa, Akhmad Yunus SH, penasihat hukum dari terdakwa menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (14/03/2013) yang intinya agar sebelum majelis hakim yang dipimpin Denny Lumbantobing SH dengan hakim anggota Vera Yetti Magdalena SH dan Zaenal Arif SH memutuskan perkara ini agar meringankan hukuman terdakwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya terdakwa masih berusia muda, belum pernah dihukum, menyesali segala perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

Anehnya, terdakwa Alexander dan Efendi yang sudah dituntut jaksa, namun terdakwa Teh Lian Beng alias Simon (55) yang sebelumnya didakwa dengan pasal 480 KUHP (penadah) surat tuntutannya belum dibacakan jaksa. Menurut jaksa, surat tuntutan terhadap terdakwa Simon belum siap diketik. (BS-028)

Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Berikan Arahan  Cegah  Pencurian, Penggelapan di Minimarket
Polda Sumut Dorong Bapenda Bantu Wajib Pajak Korban Penggelapan Bripka AS Cs
Polisi Tangkap Dua Orang Wanita Terlibat Penipuan  dan Penggelapan Sepeda Motor di Kutalimbaru
Polsek Medan Area Tangkap Pasutri Terlibat Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
Penetapan Tersangka Polres Toba 2020, Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Miliaran Rupiah di Toba Jalan di Tempat
Polres Toba Belum Periksa Terlapor Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Miliaran Rupiah
komentar
beritaTerbaru
hit tracker