Jumat, 01 Mei 2026

Direktur PT KPM Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Rabu, 13 Februari 2013 21:14 WIB
Direktur PT KPM Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Jaksa Penuntut Umum Kejari Simalungun meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 7,5 tahun penjara kepada Direktur PT Kurnia Putra Mulia Kardius Marlina, Selasa (12/02/2013).

Dalam tuntutan JPU, terdakwa dinilai telah melakukan korupsi dalam pengerjaan proyek pengerasan aspal di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Tahun 2009 silam hingga merugikan negara Rp1,7 miliar.

JPU Edmon Purba mengatakan, terdakwa yang merupakan rekanan Dinas Bina Marga Pemkab Simalungun dianggap terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer JPU yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor

Selain hukuman penjara, JPU dalam amar tuntutannya juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar subsider 3 tahun dan sembilan bulan penjara.
.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang sepanjang persidangan tertunduk lesu ini melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker