Kamis, 29 Oktober 2026

Polda Jemput Paksa Aspri Plt Gubernur Sumut

Kamis, 24 Januari 2013 13:04 WIB
Polda Jemput Paksa Aspri Plt Gubernur Sumut
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara akhirnya menjemput Asisten Pribadi (Aspri) Plt Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Ridwan Panjaitan. Ridwan langsung dijemput di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Sumatera Utara, Rabu (23/01/2013) sore. Ridwan langsung diboyong ke Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan, Sumatera Utara, untuk menjalani pemeriksaan.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Sadono Budi Nugroho menyebutkan, pihaknya terpaksa menjemput Ridwan di depan Kantor Gubernur. Selain karena dianggap tak kooperatif dengan dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik, polisi takut Ridwan akan berusaha melarikan diri.

"Sampai jatuh tempo pemanggilannya, Selasa (22/01/2013) pukul 24.00 WIB ia tidak juga muncul. Oleh karena itu, begitu pihak kita tadi dapat informasi keberadaannya, langsung kita bawa ke markas. Kan memang aturannya seperti itu. Karena perlu diingat bahwa hari ini adalah hari Rabu (23/01/2013), jadi pemanggilan kedua sudah tidak berlaku," ujarnya.

Sadono mengaku Ridwan sama sekali tidak melakukan perlawanan. Sadono juga menegaskan, Ridwan Panjaitan dipanggil dan dijemput penyidik masih dalam status sebagai saksi.

"Statusnya saat ini masih sebagai saksi. Tapi, karena dipanggil dua kali tidak hadir, ya kita jemput. Mungkin ia tidak punya transportasi," tandas Sadono sembari tertawa kecil menjawab wartawan, Rabu (23/01/2013) malam di depan Gedung Ditreskrimsus.

Menurut Sadono, selain Ridwan Panjaitan, pihaknya juga memeriksa seorang auditor. Namun, ia tidak menjelaskan pasti auditor dari badan/lembaga mana yang sedang diperiksa tersebut.

"Ada, ada auditor yang sedang kita periksa di dalam. Untuk menentukan orang bersalah atau tidak, kita harus punya bukti-bukti yang cukup. Mengenai status tersangka, itu tergantung hasil pemeriksaan. Bisa saja statusnya berubah setelah ada hasil pemeriksaan," tambahnya.

Sadono juga belum bisa menjelaskan kepada wartawan, berapa uang hasil korupsi yang diduga diterima Ridwan. Sadono juga belum bisa memastikan mengenai penanganan terhadap tersangka, hal itu dikarenakan pemeriksaan terhadap Ridwan belum selesai. Ia mengaku, pihaknya harus betul-betul menentukan kesalahan Ridwan terlebih dahulu.

Pantauan di Mapolda Sumut, hingga Rabu (23/01/2013) pukul 23.39 WIB, Ridwan masih menjalani pemeriksaan di ruang Penyidik Tipikor Ditreskrimsus. (BS-035)

Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern, Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025 Ditetapkan Tersangka
Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Demo Kantor Bupati Deli Serdang
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
komentar
beritaTerbaru
hit tracker