AI Bisa Membuat Gambar, Namun Hanya Manusia yang Bisa Menciptakan Makna
beritasumut.com Di tengah pesatnya perkembangan Artificial Intelligence (AI), banyak orang bertanya Apakah fotografer profesional akan ter
Sosok
Beritasumut.com-Drama panjang pembahasan tax amnesty yang kerap diwarnai perdebatan akhirnya telah selesai dan disahkan. Hal ini seolah membawa muara terobosan lewat undang-undang ini berakhir dengan minim keraguan. Tax amnesty merupakan program penghapusan pajak terutang bagi setiap wajib pajak melalui pengungkakapan harta dan membayar sejumlah uang tebusan tertentu.
Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani menilai Wajib pajak juga tak perlu khawatir dalam mengikuti program ini karena sesuai Pasal 11 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, peserta juga akan dibebaskan dari segala jeratan sanksi administrasi dan sanksi pidana untuk kewajiban perpajakan sebelum tanggal 31 Desember 2015 atau dengan kata lain data yang terlapor tak akan bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Segala data maupun informasi yang disampaikan wajib pajak melalui surat pernyataan yang tertera di jamin aman.
“Para wajib pajak tak perlu ragu lagi untuk mengikuti tax amnesty karena waib pajak akan dibebaskan dari segala sanksi yang ada, baik sanksi administrasi dan sanksi pidana serta kerahasiaan datanya sudah terjamin keamanannya,” terang Ajib, Rabu (20/07/2016).
Pakar Perpajakan Indonesia ini juga menghimbau bahwa seharusnya hal ini menjadi kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan momentumnya oleh wajib pajak jika tak mengikutinya karena program ini karena akan berlangsung dalam waktu yang terbatas. Program tax amnesty akan resmi diberlakukan selama sembilan bulan saja, dalam tempo tiga periode. Kesempatan ini benar-benar berlaku sangat terbatas dan dijamin tidak akan diberikan berkala yang setidaknya selama beberapa puluh tahun mendatang.
“Penawaran yang menarik ini sayang tentunya jika dilewatkan begitu saja oleh para wajib pajak pribadi atau badan. Lagi pula, wajib pajak hanya akan dibebankan tarif khusus yang jauh lebih kecil prosentasenya dan yang jelas tidak akan diperpanjang masa waktu maupun penawarannya di masa mendatang. Semakin awal mengikuti, maka akan semakin kecil tarif tebusan yang dikenakan." kata Ajib.
Ajib menjelaskan secara garis besar program ini diharapkan tidak hanya untuk mempercepat restrukturisasi ekonomi terhadap upaya mendongkrak likuiditas domestik dan lainnya. Akan tetapi juga turut mendorong reformasi sistem perpajakan nasional, sehingga penerimaan pajak bisa positif, semakin luas dan meningkat untuk membantu mendorong pembangunan nasional.
Ia menambahkan, bagi wajib pajak sendiri juga pasti diuntungkan oleh beragam kemudahan dan keringanan tertentu. Pertama, semua pajak terutang berupa PPh, PPN, dan PPnBM serta sanksi administrasi maupun sanksi pidana akan terhapuskan.
Kedua, terhindar dari pemeriksaan pajak alias tidak bisa dilakukan pemeriksaan pajak atas data-data yang telah dilaporkan. Jika wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pun, maka secara otomatis pemeriksaan tersebut akan dihentikan seketika itu juga ketika mengajukan amnesty pajak. Ketiga, mendapat penghapusan PPh final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham.
“Secara keseluruhan wajib pajak akan diuntungkan oleh pengenaan tarif tebusan yang sangat rendah, terbebas dari segala sanksi, dan tentunya turut menjadi bagian dari pembangunan bangsa ini menuju Indonesia yang lebih sejahtera,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang berminat mendaftar, maka tinggal datang ke kantor pelayanan pajak terdekat agar memperoleh penjelasan lengkap terkait kelengkapan dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk turut dilampirkan di surat pernyataan nantinya.
“Dalam aplikasi DJP nanti tidak akan tertera nama baik tanda terima maupun alur dokumen, melainkan hanya tertera barcode saja karena semua sudah terenkripsi. Guna menunjang asas transparansi, seluruh aliran dana hasil repatriasi juga akan langsung masuk ke kas Negara dan masyarakat bisa memantaunya melalui aplikasi monitoring yang sudah disiapkan DJP sehingga masyarakat bisa mengaksesnya kapan saja,” tutup Ajib.(BS01)
beritasumut.com Di tengah pesatnya perkembangan Artificial Intelligence (AI), banyak orang bertanya Apakah fotografer profesional akan ter
Sosok
beritasumut.com Kegiatan Pameran Foto Prahara Pulau Emas Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan bersama Mata Waktuyang digelar di Atrium Plaza
Pendidikan
beritasumut.com Changan, merek otomotif global di bawah naungan Indomobil Group, semakin memperkuat kehadirannya di pasar kendaraan listrik
Gaya Hidup
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pelaksanaan perlombaan dalam rangka HUT ke81 Kemerdek
Pendidikan
beritasumut.com Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dan rombong
Politik & Pemerintahan
beritasumut.comTim Task Force (TTF) Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Kadin Sumut) pada Kamis (13/8) menggelar pertemuan (rapat) di
Ekonomi
beritasumut.comPemerintah Kabupaten Aceh Singkil mempercepat kinerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk mengoptimalkan tambahan
Peristiwa
beritasumut.com Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke81 Republik Indonesia (RI), PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengh
Ekonomi
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bakal menggelar peringatan hari ulang tahun (HUT) ke58 secara serentak pada 24
Ekonomi
beritasumut.com Ketua KADIN Kota Medan, Arman Chandra, mendapat penghargaan istimewa pada momen ulang tahunnya. Ketua Persatuan Golf Indone
Olahraga