Jumat, 24 April 2026

DPRD : Hapuskan Sistem Kontrak di Deli Serdang

Rabu, 27 April 2016 09:18 WIB
DPRD : Hapuskan Sistem Kontrak di Deli Serdang
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Karyawan kontrak perusahaan swasta yang berada di Kabupaten Deli Serdang diminta untuk dihapuskan.

Ketua Komisi B DPRD Deli Serdang, Ir Tolopan Silitonga mengatakan akan merekomendasikan kepada perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Deli Serdang, agar buruh kontrak dihapuskan. Selain itu, upah buruh juga harus sesuai dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Direkomendasikan agar buruh kontrak dihapuskan. Upah buruh juga harus sesuai UMSK. Jangan ada lagi denda, para pekerja harus tetap bekerja dan jangan anarkis karena ini menunggu putusan hukum dari PHI," jelas Politikus Partai Golkar ini, Rabu (27/04/2016).

Mencuatnya sistem buruh kontrak setelah puluhan buruh Alfamart mendatangi DPRD Deli Serdang untuk mengadukan masih berlakunya buruh kontrak di perusahaan lainnya yang berada di Kabupaten Deli Serdang. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Haaland Teken Kontrak Baru di City sampai 2034
UMP Sumut Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Ada 8 Sektoral
Partai Buruh Sumut Akan Konsolidasikan 400 Ribu Suara Rakyat Kecil ke Edy-Hasan
Walikota Medan Lantik Pengurus Lembaga Kerjasama Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Medan Periode 2024-2027
Sebanyak 2.271 PPPK Pemprov Sumut Terima SK Pengangkatan dan Tandatangani Perjanjian Kerja
Peringatan May Day 2024, Pj Gubernur Sumut Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker